KONTROVERSI LANDASAN PENGHAPUSAN PIDANA MATI DALAM RUU KUHP NASIONAL
ABSTRAK: Penghapusan pidana
mati merupakan dilema yang saat ini dialami pemerintah Indonesia. Di satu sisi
orang menganggap penghapusan pidana mati di Indonesia adalah langkah yang tepat
untuk menanggulangi kejahatan, akan tetapi di sisi lain orang menganggap
penghapusan pidana mati sebagai pupuk untuk bertumbuhnya kriminalitas di Indonesia.
Tulisan ini dibuat dengan maksud untuk menjelaskan seperti apa dasar pemikiran
yang menjadi pertimbangan dihapuskannya pidana mati di Indonesia dan rancangan
KUHP Indonesia. Tulisan ini juga memuat tentang keterkaitan penghapusan pidana
mati terhadap teori – teori pemidanaan di Indonesia.
Kata Kunci: Kontroversi,
Penghapusan Pidana Mati
Penulis: Ketut Pramana Bayu
Anggara, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd130320