KONTROVERSI LANDASAN PENGHAPUSAN PIDANA MATI DALAM RUU KUHP NASIONAL

ABSTRAK: Penghapusan pidana mati merupakan dilema yang saat ini dialami pemerintah Indonesia. Di satu sisi orang menganggap penghapusan pidana mati di Indonesia adalah langkah yang tepat untuk menanggulangi kejahatan, akan tetapi di sisi lain orang menganggap penghapusan pidana mati sebagai pupuk untuk bertumbuhnya kriminalitas di Indonesia. Tulisan ini dibuat dengan maksud untuk menjelaskan seperti apa dasar pemikiran yang menjadi pertimbangan dihapuskannya pidana mati di Indonesia dan rancangan KUHP Indonesia. Tulisan ini juga memuat tentang keterkaitan penghapusan pidana mati terhadap teori – teori pemidanaan di Indonesia.
Kata Kunci: Kontroversi, Penghapusan Pidana Mati
Penulis: Ketut Pramana Bayu Anggara, I Ketut Rai Setiabudhi
Kode Jurnal: jphukumdd130320

Artikel Terkait :