PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN DARI NEGERI DAN MARGA MENJADI DESA DI KECAMATAN TUNGKAL ULU KABUPATEN TANJAB BARAT PROVINSI JAMBI
Abstrak: Mengungkapkan sejarah
perkembangan desa dari bernama negeri atau marga berarti juga membicarakan sejarah
hukum tentang pengaturan daerah otonom terkecil dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia. Tulisan ini menyimpulkan beberapa hal tentang tumbuh dan
berkembangnya desa di Kecamatan Tungkal Ulu Tanjab Barat Provinsi Jambi. Penyesuaian
bentuk desa menurut sistem yang hidup di Pulau Jawa senyatanya mengerdilkan
kemampuan desa untuk otonom.
Kata Kunci: Otonomi, desa,
Marga dan Negeri
Penulis: ERDIANTO
Kode Jurnal: jphukumdd110139