GAGASAN PENYEDERHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Abstrak: Reformasi politik
1998 yang kemudian diikuti pemilu bebas dan demokratis pada tahun 1999, telah
mengubah secara cukup mendasar pola relasi Presiden dan DPR yang ditandai
banyaknya partai politik yang berperan dalam struktur ketatanegaraan. Karena itu
lah muncul kembali gagasan penyederhanaan partai politik. Upaya penyederhanaan
jumlah partai politik merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mendukung sistem
pemerintahan presidensial yang efektif, adapun upaya yang dapat dilakukan yakni
melalui penyederhanaan jumlah partai politik secara alamiah melalui electoral
threshold, pengetatan terhadap syarat-syarat pendirian partai politik dismaping
itu juga dengan realitas yang ada saat ini perlu adanya pengaturan yang jelas
tentang sistem koalisi.
Kata Kunci: electoral
tresdhold, partai politik
Penulis: MEXSASAI INDRA
Kode Jurnal: jphukumdd110140