GAGASAN PENYEDERHANAAN JUMLAH PARTAI POLITIK DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Abstrak: Reformasi politik 1998 yang kemudian diikuti pemilu bebas dan demokratis pada tahun 1999, telah mengubah secara cukup mendasar pola relasi Presiden dan DPR yang ditandai banyaknya partai politik yang berperan dalam struktur ketatanegaraan. Karena itu lah muncul kembali gagasan penyederhanaan partai politik. Upaya penyederhanaan jumlah partai politik merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mendukung sistem pemerintahan presidensial yang efektif, adapun upaya yang dapat dilakukan yakni melalui penyederhanaan jumlah partai politik secara alamiah melalui electoral threshold, pengetatan terhadap syarat-syarat pendirian partai politik dismaping itu juga dengan realitas yang ada saat ini perlu adanya pengaturan yang jelas tentang sistem koalisi.
Kata Kunci: electoral tresdhold, partai politik
Penulis: MEXSASAI INDRA
Kode Jurnal: jphukumdd110140

Artikel Terkait :