PERGESERAN PERAN PARTAI POLITIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 22-24/PUU-VI/2008

Abstrak: Dalam pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota Legislatif menenetukan penetapan calon terpilih ditentukan oleh batas minimal perolehan suara 30% Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), jika batas minimal tersebut tidak tercapai maka penentuan calon terpilih selanjutnya berdasarkan nomor urut. Berdasarkan putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 pasal tersebut dicabut. Dengan putusan tersebut, peran partai politik menjadi berkurang terhadap penentuan caleg terpilih dalam pemilihan umum. Partai hanya berperan menampilkan caleg-calegnya dalam Daftar Calon, sementara yang menentukan terpilih tidak terpilihnya adalah pemilih.
Kata Kunci: Caleg, Partai politik
Penulis: JUNAIDI
Kode Jurnal: jphukumdd110138

Artikel Terkait :