PENONAKTIFAN POLIS SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI AKIBAT PELANGGARAN ITIKAD BAIK DARI NASABAH PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
ABSTRAK: Sebagai sebuah
perusahaan yang besar diperlukan suatu tanggung jawab terutama bagi nasabah
pengguna jasa asuransi. Maka dari itu, tulisan ini akan membahas tentang faktor
terjadinya penonaktifan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi serta bagaimana
penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Penonaktifan polis ini bisa dikatakan
sebagai pembatalan perjanjian karena tidak adanya itikad baik dari salah satu pihak.
Karena dalam pengajuan SPAJ, nasabah memberikan keterangan tidak benar mengenai
riwayat penyakit maupun identitas dirinya. Penyelesaian akibat terjadi penonaktifan
polis yaitu perusahaan tidak akan mengembalikan nilai tunai dari preminya tersebut
karena itu disebabkan kesalahan nasabah itu sendiri yang sejak awal tidak
memiliki itikad baik.
Kata Kunci: Penonaktifan,
Asuransi, Polis, Pelanggaran
Penulis: Ni Luh Putu Ririn
Kusumayanti, A.A Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130342