PENONAKTIFAN POLIS SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI AKIBAT PELANGGARAN ITIKAD BAIK DARI NASABAH PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

ABSTRAK: Sebagai sebuah perusahaan yang besar diperlukan suatu tanggung jawab terutama bagi nasabah pengguna jasa asuransi. Maka dari itu, tulisan ini akan membahas tentang faktor terjadinya penonaktifan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi serta bagaimana penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. Penonaktifan polis ini bisa dikatakan sebagai pembatalan perjanjian karena tidak adanya itikad baik dari salah satu pihak. Karena dalam pengajuan SPAJ, nasabah memberikan keterangan tidak benar mengenai riwayat penyakit maupun identitas dirinya. Penyelesaian akibat terjadi penonaktifan polis yaitu perusahaan tidak akan mengembalikan nilai tunai dari preminya tersebut karena itu disebabkan kesalahan nasabah itu sendiri yang sejak awal tidak memiliki itikad baik.
Kata Kunci: Penonaktifan, Asuransi, Polis, Pelanggaran
Penulis: Ni Luh Putu Ririn Kusumayanti, A.A Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd130342

Artikel Terkait :