Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan penemuan hukum dalam putusan hakim Mahkamah
Konstitusi (MK), dengan menggali beberapa kasus yang dimohonkan di MK yang putusannya
kemudian menyebabkan perubahan makna teks dari UUD 1945. Pendekatan yuridis
normatif digunakan untuk menyoroti kesenjangan hukum (legal gap) yang kerap
terjadi dalam penerapan hukum dan konstitusi. Sumber data primer maupun
sekunder adalah bahan kepustakaan dengan teknik dokumentasi. Dalam penelitian
kualitatif, teknik ini berfungsi sebagai alat pengumpul data utama, karena
pembuktian hipotesisnya dilakukan secara logis dan rasional melalui pendapat,
teori atau hukum-hukum yang diterima kebenarannya, baik yang menolak maupun
yang mendukung hipotesis tersebut. Analisis data bersifat deskriptif-analitis
dengan interpretasi rasional yang adequate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan
hukum inilah yang membuka akses bagi penemuan hukum (pembaharuan konstitusi).
Penemuan hukum sendiri tidak dapat dipisahkan dari aktivitas penalaran hukum, sehingga
tidak mungkin kita dapat memahami hakikat penemuan hukum tanpa mengaitkannya dengan
proses penalaran hukum. Kehadiran MK memungkinkan adanya perubahan konstitusi secara
“onbewust”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan informal
konstitusi oleh Putusan MK.
Keywords: Legal Gap;
Rechtsvinding; Interpretation; Constitutional Judge
Penulis: Arif Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd130386