Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penemuan hukum dalam putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggali beberapa kasus yang dimohonkan di MK yang putusannya kemudian menyebabkan perubahan makna teks dari UUD 1945. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menyoroti kesenjangan hukum (legal gap) yang kerap terjadi dalam penerapan hukum dan konstitusi. Sumber data primer maupun sekunder adalah bahan kepustakaan dengan teknik dokumentasi. Dalam penelitian kualitatif, teknik ini berfungsi sebagai alat pengumpul data utama, karena pembuktian hipotesisnya dilakukan secara logis dan rasional melalui pendapat, teori atau hukum-hukum yang diterima kebenarannya, baik yang menolak maupun yang mendukung hipotesis tersebut. Analisis data bersifat deskriptif-analitis dengan interpretasi rasional yang adequate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan hukum inilah yang membuka akses bagi penemuan hukum (pembaharuan konstitusi). Penemuan hukum sendiri tidak dapat dipisahkan dari aktivitas penalaran hukum, sehingga tidak mungkin kita dapat memahami hakikat penemuan hukum tanpa mengaitkannya dengan proses penalaran hukum. Kehadiran MK memungkinkan adanya perubahan konstitusi secara “onbewust”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan informal konstitusi oleh Putusan MK.
Keywords: Legal Gap; Rechtsvinding; Interpretation; Constitutional Judge
Penulis: Arif Hidayat
Kode Jurnal: jphukumdd130386

Artikel Terkait :