Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan

Abstrak: Salah satu modal utama bank sebagai lembaga  intermediary adalah menjaga kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan berkurang atau bahkan menjadi hilang apabila ada sengketa perbankan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Akan tetapi karena dianggap tidak efisien dan efektif maka penyelesaian sengketa menggunakan jalur litigasi mulai ditinggalkan dan beralih ke penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Selama ini sengketa perbankan yang berada dalam ranah perdata sudah sering diselesaikan menggunakan jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan saat ini dan akan datang yang didasarkan pada penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis sosiologis. Simpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan nonpenal penanggulangan tindak pidana perbankan pada saat ini masih sebatas sanksi nonpenal yang dapat dilihat di Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Bank Indonesia hanya sebagai pihak fasilitator penyelesaian sengketa antara pihak Bank dan Nasabah khususnya untuk sengketa keperdataan sebagaimana ketentuan dalam PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dengan dibentuknya Lembaga Mediasi Perbankan, Bank Indonesia (BI) bertugas melakukan penyelesaian secara non litigasi (di luar pengadilan) dengan menggunakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, Dasar pemikiran kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana perbankan yang akan datang dimungkinkan tidak melalui jalur pengadilan selama pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank Indonesia. Tentunya dengan keputusan hasil forum kesepahaman yang didasarkan pada Nota Kesepahaman Tahun 2004 maka tindak pidana perbankan dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Keywords: Nonpenal Policy; Criminal Banking; Mediation; Indonesian Bank (BI)
Penulis: Cahya Wulandari
Kode Jurnal: jphukumdd130385

Artikel Terkait :