Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan
Abstrak: Salah satu modal
utama bank sebagai lembaga intermediary
adalah menjaga kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini akan berkurang atau
bahkan menjadi hilang apabila ada sengketa perbankan yang tidak dapat
diselesaikan dengan baik oleh pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa
dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Akan tetapi karena dianggap
tidak efisien dan efektif maka penyelesaian sengketa menggunakan jalur litigasi
mulai ditinggalkan dan beralih ke penyelesaian sengketa melalui jalur non
litigasi. Selama ini sengketa perbankan yang berada dalam ranah perdata sudah
sering diselesaikan menggunakan jalur non litigasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana
perbankan saat ini dan akan datang yang didasarkan pada penelitian yang telah
dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis
sosiologis. Simpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan
nonpenal penanggulangan tindak pidana perbankan pada saat ini masih sebatas
sanksi nonpenal yang dapat dilihat di Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang
Perbankan. Bank Indonesia hanya sebagai pihak fasilitator penyelesaian sengketa
antara pihak Bank dan Nasabah khususnya untuk sengketa keperdataan sebagaimana
ketentuan dalam PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006
tentang Mediasi Perbankan dengan dibentuknya Lembaga Mediasi Perbankan, Bank
Indonesia (BI) bertugas melakukan penyelesaian secara non litigasi (di luar
pengadilan) dengan menggunakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa.
Kedua, Dasar pemikiran kebijakan nonpenal dalam penanggulangan tindak pidana
perbankan yang akan datang dimungkinkan tidak melalui jalur pengadilan selama
pihak internal bank telah menyelesaikan kasus tersebut baik antara pihak bank
dengan pelaku maupun dengan nasabah sehingga tidak menjadi temuan oleh Bank
Indonesia. Tentunya dengan keputusan hasil forum kesepahaman yang didasarkan
pada Nota Kesepahaman Tahun 2004 maka tindak pidana perbankan dapat diselesaikan
di luar jalur pengadilan.
Keywords: Nonpenal Policy;
Criminal Banking; Mediation; Indonesian Bank (BI)
Penulis: Cahya Wulandari
Kode Jurnal: jphukumdd130385