Kerangka Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Pedagang Kaki Lima

Abstrak: Maraknya pedagang kaki lima yang memadati lingkungan kota dengan menggelar dagangannya diruas jalan maupun ruang publik lainnya dirasa tidak sesuai dengan sistem penataan kota. Semakin berkembangnya PKL banyak disebabkan karena faktor lapangan pekerjaan yang tidak memadai bagi orang yang membutuhkannya.Keadaan demikian mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk menata PKL tersebut dengan jalan Relokasi dan membentuk suatu Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2008, cara relokasi PKL menurut Perda Nomor 3 Tahun 2008 dan dampak relokasi bagi PKL, masyarakat dan Pemerintah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penataan dan pengelolaan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta dilaksanakan dengan beberapa langkah yaitu Relokasi, Selter Knock Dwon, Tenda, Gerobak dan Penertiban. Langkah awal yang ditempuh Pemerintah Surakarta yaitu dengan melaksanakan relokasi. Relokasi dilakukan apabila tidak tersedianya lahan untuk menampung PKL dengan jumlah yang begitu banyak. Pelaksanaan relokasi dilakukan dengan langkah Pendataan, Sosialisasi dan yang terakhir adalah pemberian kepastian hukum. Adanya relokasi menimbulkan suatu akibat yang dirasakan oleh PKL, masyarakat maupun Pemerintah. Keberadaan PKL telah banyak menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sumbangan retribusi sebesar 4,5% dari total PAD sebesar 106.759.419.000,-. Masyarakat lebih merasa nyaman dengan keberadaan PKL yang direlokasi serta terjaminnya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha bagi PKL.Relokasi dilakukan dengan memperhatikan Peraturan yang sudah ditetapkan.Sehingga dapat mendatangkan manfaat bagi PKL, masyarakat maupun bagi Pemerintah Kota Surakarta.
Keywords: Street Vendors; relocation policy; management vendors
Penulis: Nur Fatnawati
Kode Jurnal: jphukumdd130387

Artikel Terkait :