HAM di Negara-Negara Muslim dan Realitas Perang Melawan Teroris di Indonesia

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Negara-negara Muslim dalam merespon permasalahan yang timbul dalam Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta bagaimana Pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan terkait tindak pidana terorisme. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas Negara-negara Muslim telah meratifikasi instrumen hukum internasional tentang HAM, termasuk juga Konvensi tentang Terorisme; meskipun terdapat kontroversial antara pemahaman pandangan Barat dengan ajaran Islam terkait masalah HAM, Negara-negara Muslim telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang HAM dan Konvensi tentang Terorisme, sebagai bagian dari sistem hukum nasionalnya; adapun tindakan Pemerintah Indonesia, dalam memerangi terorisme sebagai kejahatan luar biasa sangat efektif dalam mengurangi penyebaran paham terorisme. Akan tetapi, tindakan Detasemen Khusus 88 anti teror Kepolisian Republik Indonesia, telah menyisakan permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM korban dan juga keluarganya.
Keywords: Mulslim Countries; Human Rights; Terrorism, Special Detachment 88
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd130388

Artikel Terkait :