HAM di Negara-Negara Muslim dan Realitas Perang Melawan Teroris di Indonesia
Abstrak: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis peran Negara-negara Muslim dalam merespon
permasalahan yang timbul dalam Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), serta bagaimana Pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan terkait
tindak pidana terorisme. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas Negara-negara Muslim telah
meratifikasi instrumen hukum internasional tentang HAM, termasuk juga Konvensi
tentang Terorisme; meskipun terdapat kontroversial antara pemahaman pandangan
Barat dengan ajaran Islam terkait masalah HAM, Negara-negara Muslim telah
meratifikasi Konvensi Internasional tentang HAM dan Konvensi tentang Terorisme,
sebagai bagian dari sistem hukum nasionalnya; adapun tindakan Pemerintah
Indonesia, dalam memerangi terorisme sebagai kejahatan luar biasa sangat
efektif dalam mengurangi penyebaran paham terorisme. Akan tetapi, tindakan Detasemen
Khusus 88 anti teror Kepolisian Republik Indonesia, telah menyisakan permasalahan
terkait dengan pelanggaran HAM korban dan juga keluarganya.
Keywords: Mulslim Countries;
Human Rights; Terrorism, Special Detachment 88
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd130388