Perlakuan Pemerintah Myanmar terhadap Minoritas Muslim Rohingya Perspektif Sejarah dan Hukum Internasional
Abstrak: Penelitian ini
didasarkan pada permasalahan mengapa minoritas Muslim Rohingya diabaikan
hak-hak dasarnya, dan upaya apakah yang harus dilakukan secara hukum
internasional agar genosida dan kebijakan diskriminatif dapat dicegah di Myanmar.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan politik dan hukum Pemerintahan
Myanmar telah melanggar ketentuan Konvensi tentang diskriminasi, bukan saja
dibuktikan melalui fakta minoritas Muslim Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan,
tetapi juga aparat keamanan negara dan penduduk mayoritas Budha telah melakukan
genosida dan massacre, serta pengusiran lainnya. Untuk mencegah kelangsungan
praktek kejahatan genosida tersebut di Myanmar, bantuan kemanusiaan dan
intervensi kemanusiaan dan penghukuman secara diplomatis oleh negara-negara
Asean sangat diperlukan.
Keywords: Rohingya; Genocide; Ethnic
cleansing; Discrimination; Humanitarian intervention
Penulis: Jawahir Thontowi
Kode Jurnal: jphukumdd130389