PELAKSANAAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM OBYEK HAK ATAS TANAH DI KOTA SAMARINDA
ABSTRACT: Di Indonesia
pemanfaatan bidang tanah tidak hanya sebatas pada usaha untuk mencukupi
kebutuhan bidang pangan saja, melainkan juga untuk usaha-usaha yang lebih luas
yang menyangkut perkembangan kehidupan seperti misalnya tanah untuk perumahan,
pendirian bangunan industri, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, dan
berbagai keperluan yang lain. Karena keadaan tanah terbatas sedangkan penduduk
bertambah terus dengan pesatnya, maka dengan sendirinya jumlah penduduk yang
ingin mendayagunakan tanah menjadi tidak seimbang dengan keadaan tanahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah itu meliputi
pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat bagi
tanda bukti hak atas tanah tersebut. Sebelum pengukuran dilakukan terlebih
dahulu ditetapkan batas-batas tanah yang akan diukur, atau pengukuran sebidang
tanah harus memenuhi asas “Kotradiktur Delimitasi”. Jika tidak demikian maka
semua kelanjutan dari pekerjaan itu akan sia-sia. Pengukuran tidak dapat
dilaksanakan, demikian juga pembuatan peta-peta serta pembukuan tanah,
lebih-lebih pemberian surat-surat tanda bukti hak tentu tidak akan
diperbolehkan. Asas Kontradiktur Delimitasi dilapangan ada kalanya tidak dapat
berjalan dengan baik karena adanya hal-hal yang meyebabkan ketidaksepakatan
batas anatar pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan.
Kata kunci: Pendaftaran Tanah, pengukuran tanah,
pembukuan tanah, kontradiktur delimitasi, sepakat
Penulis: Ryan Zuliananda
Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd130436