PELAKSANAAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM OBYEK HAK ATAS TANAH DI KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Di Indonesia pemanfaatan bidang tanah tidak hanya sebatas pada usaha untuk mencukupi kebutuhan bidang pangan saja, melainkan juga untuk usaha-usaha yang lebih luas yang menyangkut perkembangan kehidupan seperti misalnya tanah untuk perumahan, pendirian bangunan industri, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, dan berbagai keperluan yang lain. Karena keadaan tanah terbatas sedangkan penduduk bertambah terus dengan pesatnya, maka dengan sendirinya jumlah penduduk yang ingin mendayagunakan tanah menjadi tidak seimbang dengan keadaan tanahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah itu meliputi pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, serta pemberian surat-surat bagi tanda bukti hak atas tanah tersebut. Sebelum pengukuran dilakukan terlebih dahulu ditetapkan batas-batas tanah yang akan diukur, atau pengukuran sebidang tanah harus memenuhi asas “Kotradiktur Delimitasi”. Jika tidak demikian maka semua kelanjutan dari pekerjaan itu akan sia-sia. Pengukuran tidak dapat dilaksanakan, demikian juga pembuatan peta-peta serta pembukuan tanah, lebih-lebih pemberian surat-surat tanda bukti hak tentu tidak akan diperbolehkan. Asas Kontradiktur Delimitasi dilapangan ada kalanya tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya hal-hal yang meyebabkan ketidaksepakatan batas anatar pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan.
Kata kunci:  Pendaftaran Tanah, pengukuran tanah, pembukuan tanah, kontradiktur delimitasi, sepakat
Penulis: Ryan Zuliananda Nugraha
Kode Jurnal: jphukumdd130436

Artikel Terkait :