ANALISA YURIDIS PENJUALAN ALAT PERLENGKAPAN OLAH RAGA MEREK TERDAFTAR YANG TIDAK ORIGINAL
ABSTRACT: Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) pada prinsipnya adalah hasil dari pemikiran, kreasi dan
desain seseorang yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaaan
sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjualbelikan.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) erat kaitannya dengan perlindungan terhadap
merek. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pelaku usaha banyak menjual
barang dengan merek orang lain tanpa mementingkan pemegang hak aslinya. Hal
tersebut juga terjadi di Kota Samarinda, banyak terdapat pelaku usaha yang
menjual barang tidak original. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan
alasan pelaku usaha menjual alat perlengkapan olah raga yang tidak original,
melakukan analisa yuridis terhadap tindakan pelaku usaha yang memperjual belikan alat perlengkapan
olah raga yang tidak original dari perspektif peraturan yang berlaku dan
memberikan konsep terhadap pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen agar tercipta
tertib hukum dalam pendagangan alat perlengkapan olah raga. Metode analisis
data yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif-Kualitatif yang artinya menganalisis dan memberikan
gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode
pengumpulan data, kemudian data-data yang di peroleh di lapangan tadi
dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta
data-data dari lapangan tadi baik itu dari hasil observasi, dan wawancara.
Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar lebih meningkatkan produk
dalam negeri dan menumbuhkan rasa cinta produk Indonesia serta Menumbuhkan
kesadaran tertib hukum pengusaha atau pelaku usaha dalam perdagangan dan kesadaran
bagi masyarakat untuk membeli suatu barang atau jasa dalam negeri sehingga
dapat meningkatkan perekenomian suatu Negara.
Kata Kunci: Hak Kekayaan
Intelektual, Original dan Tidak Original
Penulis: Saddam Taufik Akbar
Kode Jurnal: jphukumdd130435