ANALISA YURIDIS PENJUALAN ALAT PERLENGKAPAN OLAH RAGA MEREK TERDAFTAR YANG TIDAK ORIGINAL

ABSTRACT: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada prinsipnya adalah hasil dari pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjualbelikan. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) erat kaitannya dengan perlindungan terhadap merek. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah pelaku usaha banyak menjual barang dengan merek orang lain tanpa mementingkan pemegang hak aslinya. Hal tersebut juga terjadi di Kota Samarinda, banyak terdapat pelaku usaha yang menjual barang tidak original. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan pelaku usaha menjual alat perlengkapan olah raga yang tidak original, melakukan analisa yuridis terhadap tindakan pelaku usaha  yang memperjual belikan alat perlengkapan olah raga yang tidak original dari perspektif peraturan yang berlaku dan memberikan konsep terhadap pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen agar tercipta tertib hukum dalam pendagangan alat perlengkapan olah raga. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah Deskriptif-Kualitatif  yang artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode pengumpulan data, kemudian data-data yang di peroleh di lapangan tadi dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta data-data dari lapangan tadi baik itu dari hasil observasi, dan wawancara. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar lebih meningkatkan produk dalam negeri dan menumbuhkan rasa cinta produk Indonesia serta Menumbuhkan kesadaran tertib hukum pengusaha atau pelaku usaha dalam perdagangan dan kesadaran bagi masyarakat untuk membeli suatu barang atau jasa dalam negeri sehingga dapat meningkatkan perekenomian suatu Negara.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Original dan Tidak Original
Penulis: Saddam Taufik Akbar
Kode Jurnal: jphukumdd130435

Artikel Terkait :