IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT.PELITA JAYA PRIMA DI TARAKAN

ABSTRACT: Vivi Sulvianti, 09.0801.5176, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, IMPLEMENTASI ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PT.PELITA JAYA PRIMA DI TARAKAN. Di bimbing oleh Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H.,M.H sebagai pembimbing utama dan Nur Arifuddin, S.H.,M.H  sebagai pembimbing pendamping. Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu tata kelola perusahaan yang baik, yang secara konseptual mencakup diaplikasikannya prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan. Good Corporate Governance tercantum di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan kegiatan pada suatu perusahaan. Walaupun Good Corporate Governance telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun ini hanya secara praktis. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki beberapa inkonsistensi hukum, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakmanfaatan hukum praktis. Hal inilah yang membuat kurang patuhnya pelaku perseroan dalam penerapan Good Coorporate Governance, karena tidak adanya kekuatan hukum dari Good Corporate Governance itu sendiri. Sehingga, memberi kesempatan pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan secara pribadi tanpa memikirkan kepentingan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan oleh PT.Pelita Jaya Prima serta memberikan konsep hukum agar dapat melaksanakan asas Good Corporate Governance dengan baik dan untuk mengidentifikasi penerapan asas Good Corporate Governance di PT.Pelita Jaya Prima di Tarakan berikut kendala yang dihadapi. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisn skripsi adalah Deskriptif-Kualitatif yang artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode pengumpulan data-data di lapangan kemudian dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan data hasil kajian pustaka serta data-data dari hasil wawancara.
Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar Dewan Komisaris pada perusahaan lebih meningkatkan pengawasan dalam mengawasi jalannya kegiatan perseroan dan lebih tegas dalam menyikapi permasalahan yang ada dengan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku kepada pihak yang melanggar peraturan yang ada.
Kata Kunci: Direksi, tanggung Jawab, Perseroan Terbatas, Good Corporate Governance
Penulis: Vivi Sulvianti
Kode Jurnal: jphukumdd130434

Artikel Terkait :