IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT.PELITA JAYA PRIMA DI TARAKAN
ABSTRACT: Vivi Sulvianti,
09.0801.5176, Program Studi Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, IMPLEMENTASI
ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PT.PELITA JAYA PRIMA DI TARAKAN. Di bimbing
oleh Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H.,M.H sebagai pembimbing utama dan Nur
Arifuddin, S.H.,M.H sebagai pembimbing
pendamping. Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu tata kelola
perusahaan yang baik, yang secara konseptual mencakup diaplikasikannya
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keadilan.
Good Corporate Governance tercantum di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan
kegiatan pada suatu perusahaan. Walaupun Good Corporate Governance telah
tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
namun ini hanya secara praktis. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas memiliki beberapa inkonsistensi hukum, sehingga menyebabkan
ketidakpastian hukum dan ketidakmanfaatan hukum praktis. Hal inilah yang
membuat kurang patuhnya pelaku perseroan dalam penerapan Good Coorporate
Governance, karena tidak adanya kekuatan hukum dari Good Corporate Governance
itu sendiri. Sehingga, memberi kesempatan pada pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk meraih keuntungan secara pribadi tanpa memikirkan
kepentingan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
langkah-langkah yang sedang dan akan dilakukan oleh PT.Pelita Jaya Prima serta
memberikan konsep hukum agar dapat melaksanakan asas Good Corporate Governance
dengan baik dan untuk mengidentifikasi penerapan asas Good Corporate Governance
di PT.Pelita Jaya Prima di Tarakan berikut kendala yang dihadapi. Metode
analisis data yang digunakan dalam penulisn skripsi adalah
Deskriptif-Kualitatif yang artinya menganalisis dan memberikan gambaran apa
yang di peroleh penulis dari lapangan yang diambil dari metode pengumpulan
data-data di lapangan kemudian dianalisis dan diberikan gambaran sesuai dengan
data hasil kajian pustaka serta data-data dari hasil wawancara.
Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar Dewan Komisaris pada
perusahaan lebih meningkatkan pengawasan dalam mengawasi jalannya kegiatan
perseroan dan lebih tegas dalam menyikapi permasalahan yang ada dengan
memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku kepada
pihak yang melanggar peraturan yang ada.
Kata Kunci: Direksi, tanggung
Jawab, Perseroan Terbatas, Good Corporate Governance
Penulis: Vivi Sulvianti
Kode Jurnal: jphukumdd130434