KAJIAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN MUDHARIB BUKAN ANGGOTA DALAM AKAD MUDHARABAH KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH MANDIRI TELADAN
ABSTRACT: Permasalahan yang di
angkat dalam penelitian ini adalah permasalahan yang menyangkut mengenai
kedudukan mudharib bukan anggota dalam akad mudharabah koperasi syariah mandiri
teladan; dan mengenai kekuatan hukum akad mudharabah antara mudharib bukan
anggota dengan koperasi syariah mandiri teladan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kedudukan mudharib bukan anggota dalam akad mudharabah koperasi
serta mengetahui kekuatan hukum akad mudharabah antara mudharib bukan anggota
dengan koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan. Hasil yang telah dicapai dalam penelitian ini
yaitu tidak terdapat perbedaan status kedudukan antara peminjam anggota dan
bukan anggota dalam pembuatan akad dengan koperasi, hal ini didasarkan pada
dokumen akad yang ternyata sama mengenai ketentuan yang harus dipatuhi bagi
peminjam, serta sama mengenai hak dan kewajiban begitupun untuk perlakuan jika
terjadi sengketa. Sedangkan kekuatan hukum akad mudharabah tersebut sesudah
diteliti telah memenuhi syarat-syarat sah sebuah perjanjian yang diatur dalam
pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tetapi belum memenuhi salah satu
syarat akad dalam syariah sehingga terdapat cacat hukum dalam konteks syariah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukan mudharib bukan anggota sama
dengan mudharib anggota. Serta kekuatan hukum sah dalam konteks perdata
nasional, tetapi terdapat cacat hukum dalam konteks hukum syariah. Saran bagi
koperasi, hendaknya anggaran dasar dan rumah tangga segera diamandemen. Serta
jika ingin membuat akad mudharabah maka hendaknya koperasi mengacu pada
ketentuan yang telah digariskan oleh lembaga yang berwenang seperti Majelis
Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
Kata kunci: Koperasi, Akad,
Pembiayaan Mudharabah
Penulis: Wasis Basuki
Kode Jurnal: jphukumdd130433