KAJIAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN MUDHARIB BUKAN ANGGOTA DALAM AKAD MUDHARABAH KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH MANDIRI TELADAN

ABSTRACT: Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah permasalahan yang menyangkut mengenai kedudukan mudharib bukan anggota dalam akad mudharabah koperasi syariah mandiri teladan; dan mengenai kekuatan hukum akad mudharabah antara mudharib bukan anggota dengan koperasi syariah mandiri teladan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan mudharib bukan anggota dalam akad mudharabah koperasi serta mengetahui kekuatan hukum akad mudharabah antara mudharib bukan anggota dengan koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil yang telah dicapai dalam penelitian ini yaitu tidak terdapat perbedaan status kedudukan antara peminjam anggota dan bukan anggota dalam pembuatan akad dengan koperasi, hal ini didasarkan pada dokumen akad yang ternyata sama mengenai ketentuan yang harus dipatuhi bagi peminjam, serta sama mengenai hak dan kewajiban begitupun untuk perlakuan jika terjadi sengketa. Sedangkan kekuatan hukum akad mudharabah tersebut sesudah diteliti telah memenuhi syarat-syarat sah sebuah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tetapi belum memenuhi salah satu syarat akad dalam syariah sehingga terdapat cacat hukum dalam konteks syariah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukan mudharib bukan anggota sama dengan mudharib anggota. Serta kekuatan hukum sah dalam konteks perdata nasional, tetapi terdapat cacat hukum dalam konteks hukum syariah. Saran bagi koperasi, hendaknya anggaran dasar dan rumah tangga segera diamandemen. Serta jika ingin membuat akad mudharabah maka hendaknya koperasi mengacu pada ketentuan yang telah digariskan oleh lembaga yang berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
Kata kunci: Koperasi, Akad, Pembiayaan Mudharabah
Penulis: Wasis Basuki
Kode Jurnal: jphukumdd130433

Artikel Terkait :