DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIFITAS PEMBANGUNAN PERUMAHAN (STUDI KASUS DI PERUMAHAN PALARAN CITY OLEH PT.KUSUMA HADY PROPERTY)
ABSTRACT: Pembangunan yang
terus bekembang yang terjadi di kota Samarinda sangatlah berpengaruh terhadap
kestabilan kondisi lingkungan. Dan perlu diketahui semakin meningkatnya upaya
pembangunan akan menyebabkan semakin meningkatnya dampak terhadap lingkungan.
Keadaan ini mengindikasikan
diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup, sehingga
resiko kerusakan terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. pihak
pemerintah daerah maupun swasta yang mengelola pembangunan perumahan hendaknya
menyediakan sarana untuk mendukung perkembangan pembangunan perumahan penduduk
dan menganalisis dampak yang diakibatkan dari pengembangan pembangunan
tersebut.
Penelitian ini merumuskan masalah mengenai problematika hukum akibat
pembangunan perumahan Palaran City oleh PT.Kusuma Hady Property dan upaya
pengawasan Pemerintah terhadap kerusakan lingkungan akibat pembangunan
perumahan Palaran City. Dengan tujuan untuk mengetahui problematika hukum yang
terjadi serta upasa pengawasan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang
terjadi. Dalam pembahasan di uraikan bahwa Kerusakan yang terjadi akibat
pembangunan perumahan Palaran City jelas melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1)
huruf (a). PT. Kusuma Hady Property sebagai pihak pengelola perumahan Palaran
City telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kerusakan di lingkungan sekitar
perumahan warga yag letaknya bersebelahan dengan perumahan Palaran City. Secara
yuridis hal ini telah di atur oleh Pemerintah Kota Samarinda di dalam Peraturan
Daerah Kota Samarinda Nomor 29 tahun 2003 tentang Ketentuan Pengendalian
Kegiatan Usaha Yang Mengubah Bentuk Lahan Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 6
ayat (1). Pemerintah melalui BLH Kota Samarinda melakukan pengawasan terhadap
pemulihan kerusakan lingkungan serta ganti rugi kepada warga yang terkena
dampak kerusakan lingkungan dan mewajibkan kepada pihak pengelola PT. Kusuma
Hady Property untuk melaporkan progresnya ke Badan Lingkungan Hidup Kota
Samarinda.
Pihak Badan Lingkungan Hidup sebagai mediator melakukan mediasi dengan
warga dan PT. Kusuma Hady Property sebagai pihak pengembang perumahan, dan
menghasikan kesepakatan yang mewajibkan pihak pengembang Perumahan Palaran City
untuk membenahi kerusakan lingkungan yang terjadi serta memberikan dan
kompensasi ganti rugi kerusakan bagi warga yang terkena dampak. Kerusakan
lingkungan/lahan di rumah warga adalah sebagai dampak yang terjadi akibat
pembangunan perumahan Palaran City sebaiknya biasa menjadi perhatian kusus bagi
Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda agar lebih memperhatikan kegiatan
pembangunan perumahan-perumahan yang terjadi di kota samarinda.
Kata kunci: Dampak, Perumahan,
Kerusakan Lingkungan
Penulis: Yosef Anata Christie
Kode Jurnal: jphukumdd130432