DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIFITAS PEMBANGUNAN PERUMAHAN (STUDI KASUS DI PERUMAHAN PALARAN CITY OLEH PT.KUSUMA HADY PROPERTY)

ABSTRACT: Pembangunan yang terus bekembang yang terjadi di kota Samarinda sangatlah berpengaruh terhadap kestabilan kondisi lingkungan. Dan perlu diketahui semakin meningkatnya upaya pembangunan akan menyebabkan semakin meningkatnya dampak terhadap lingkungan. Keadaan ini mengindikasikan  diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup, sehingga resiko kerusakan terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. pihak pemerintah daerah maupun swasta yang mengelola pembangunan perumahan hendaknya menyediakan sarana untuk mendukung perkembangan pembangunan perumahan penduduk dan menganalisis dampak yang diakibatkan dari pengembangan pembangunan tersebut.
Penelitian ini merumuskan masalah mengenai problematika hukum akibat pembangunan perumahan Palaran City oleh PT.Kusuma Hady Property dan upaya pengawasan Pemerintah terhadap kerusakan lingkungan akibat pembangunan perumahan Palaran City. Dengan tujuan untuk mengetahui problematika hukum yang terjadi serta upasa pengawasan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Dalam pembahasan di uraikan bahwa Kerusakan yang terjadi akibat pembangunan perumahan Palaran City jelas melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf (a). PT. Kusuma Hady Property sebagai pihak pengelola perumahan Palaran City telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kerusakan di lingkungan sekitar perumahan warga yag letaknya bersebelahan dengan perumahan Palaran City. Secara yuridis hal ini telah di atur oleh Pemerintah Kota Samarinda di dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 29 tahun 2003 tentang Ketentuan Pengendalian Kegiatan Usaha Yang Mengubah Bentuk Lahan Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 6 ayat (1). Pemerintah melalui BLH Kota Samarinda melakukan pengawasan terhadap pemulihan kerusakan lingkungan serta ganti rugi kepada warga yang terkena dampak kerusakan lingkungan dan mewajibkan kepada pihak pengelola PT. Kusuma Hady Property untuk melaporkan progresnya ke Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Pihak Badan Lingkungan Hidup sebagai mediator melakukan mediasi dengan warga dan PT. Kusuma Hady Property sebagai pihak pengembang perumahan, dan menghasikan kesepakatan yang mewajibkan pihak pengembang Perumahan Palaran City untuk membenahi kerusakan lingkungan yang terjadi serta memberikan dan kompensasi ganti rugi kerusakan bagi warga yang terkena dampak. Kerusakan lingkungan/lahan di rumah warga adalah sebagai dampak yang terjadi akibat pembangunan perumahan Palaran City sebaiknya biasa menjadi perhatian kusus bagi Badan Lingkungan Hidup Kota Samarinda agar lebih memperhatikan kegiatan pembangunan perumahan-perumahan yang terjadi di kota samarinda.
Kata kunci: Dampak, Perumahan, Kerusakan Lingkungan
Penulis: Yosef Anata Christie
Kode Jurnal: jphukumdd130432

Artikel Terkait :