KEWENANGAN BANK INDONESIA SETELAH DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Sari: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia yang beralih sertaperanan
Bank Indonesia di masa mendatang khususnya mengenai pengawasan perbankan di
Indonesiasebagai akibat dari dibentuknya lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang independen dengandisahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan BankIndonesia dalam hal pengawasan
perbankan yang beralih hanya berkaitan dengan aspek mikroprudensialsaja yang
meliputi penetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatanusaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan bank,
dan mengenakan sanksi
terhadap banksesuai dengan
ketentuan perundang-udangan sesuai dengan isi ketentuan pasal 24 Undang-Undang
Nomor23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun2009. Adapun akibat dari adanya peralihan kewenangan
ini maka peran Bank Indonesia di masa mendatangberkaitan dengan
aspek makroprudensial meliputi
kebijakan moneter dan
sistem pembayaran yangmenjadikan Bank Indonesia sebagai
surveillance baik kepada bank dan non bank, pemeriksaan kepadabank dalam rangka
makroprudensial, mengawal berfungsinya intermediasi secara efisien, serta
berkoordinasidalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.
Penulis: Ichsan Ferdinan S.
Kode Jurnal: jphukumdd130431