ANALISA HUKUM TERHADAP UNSUR TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
ABSTRACT: Hal ini
melatarbelakangi semakin banyaknya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dan
menyangkut masyarakat luas sehingga memerlukan Perhatian dalam Perlindungan
Hukum Lingkungan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mengenai aspek
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dari sisi Pidana, Subjek hukum dalam
tindak pidana lingkungan hidup meliputi orang, dan korporasi (badan hukum dan
bukan badan hukum). Permasalahan dalam
skripsi ialah mengenai tindak pidana lingkungan hidup dan sanksi tindak pidana
lingkungan hidup. Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup memudahkan pihak Pemerintah/ Instansi
terkait dalam menetapkan pelanggaran hukum dan sanksi yang berlaku dalam Tindak
Pidana Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah empiris normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada undang-undang,
norma-norma, asas-asas hukum dan fungsi hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang
terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hasil
penelitian, Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur secara khusus
(lex spesialis) dan tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), oleh karena itu, agar dicantumkan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak
pidana lingkungan hidup untuk kriteria tindak pidana lingkungan yang berdampak
sangat berat dan memberikan sosialisasi mengenai undang-undang lingkungan hidup
kepada masyarakat atau Instansi terkait secara menyeluruh dan diharapkan tidak
terjadi diskriminasi dalam penerapan tanggung jawab mutlak tersebut.
Kata Kunci: Tindak Pidana
Lingkungan Hidup, dan Pertanggungjawaban Mutlak
Penulis: Rina Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd130437