ANALISA HUKUM TERHADAP UNSUR TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

ABSTRACT: Hal ini melatarbelakangi semakin banyaknya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dan menyangkut masyarakat luas sehingga memerlukan Perhatian dalam Perlindungan Hukum Lingkungan. Oleh karena itu, dalam Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur mengenai aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dari sisi Pidana, Subjek hukum dalam tindak pidana lingkungan hidup meliputi orang, dan korporasi (badan hukum dan bukan badan hukum).  Permasalahan dalam skripsi ialah mengenai tindak pidana lingkungan hidup dan sanksi tindak pidana lingkungan hidup. Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup memudahkan pihak Pemerintah/ Instansi terkait dalam menetapkan pelanggaran hukum dan sanksi yang berlaku dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada undang-undang, norma-norma, asas-asas hukum dan fungsi hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hasil penelitian, Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup yang diatur secara khusus (lex spesialis) dan tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), oleh karena itu, agar dicantumkan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup untuk kriteria tindak pidana lingkungan yang berdampak sangat berat dan memberikan sosialisasi mengenai undang-undang lingkungan hidup kepada masyarakat atau Instansi terkait secara menyeluruh dan diharapkan tidak terjadi diskriminasi dalam penerapan tanggung jawab mutlak tersebut.
Kata Kunci: Tindak Pidana Lingkungan Hidup, dan Pertanggungjawaban Mutlak
Penulis: Rina Agustina
Kode Jurnal: jphukumdd130437

Artikel Terkait :