TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KUTAI TIMUR
ABSTRACT: Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum objek jaminan fidusia yang
dirampas oleh negara sebagai barang bukti dalam tindak pidana Illegal Logging
dan bagaimana upaya hukum dapat
dilakukan oleh penerima jaminan fidusia yang dirampas oleh negara sebagai
barang bukti. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data yang dilakukan adalah
pengumpulan data primer dan data sekunder. Proses analisa data yang
diperggunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan
data-data primer dan data sekunder yang dilakukan oleh peneliti adalah batalnya
demi hukum status jaminan fidusia pada objek jaminan fidusia akibat tindak
pidana Illegal Logging yang dilakukan oleh pemberi jaminan fidusia sehingga
objek jaminan fidusia disita untuk negara tanpa memperhatikan status
kepemilikan benda jaminan fidusia tersebut, sehingga pihak kreditur sangat
merasa dirugikan karena tidak bisa mengeksekusi benda jaminannya. Hal tersebut
didasarkan pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo
Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang
Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh penerima fidusia untuk
memperoleh pelunasan piutang terhadap benda/objek jaminan fidusia yang telah di rampas untuk
negara adalah dengan penggantian benda/objek jaminan fidusia yang wajib
dilakukan oleh pemberi fidusia karena telah mengalihkan objek/benda jaminan
fidusia dengan melanggar ketentuan pidana Illegal Logging. Penggantian objek/benda
jaminan fidusia yang dirampas untuk negara dengan menggati objek/benda tersebut
dengan objek/benda yang setara. Saran
yang dapat diberikan oleh peneliti adalah sebaiknya dalam Undang-undang Fidusia
perlu diatur secara jelas dan tegas tentang akibat hukum dan bentuk
perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima fidusia sebagai
kreditur dalam hal terjadinya perampasan benda jaminan fidusia oleh negara
karena perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh debitur.
Penulis: Puguh Eko Suprehadi
Kode Jurnal: jphukumdd130438