TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KUTAI TIMUR

ABSTRACT: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum objek jaminan fidusia yang dirampas oleh negara sebagai barang bukti dalam tindak pidana Illegal Logging dan bagaimana  upaya hukum dapat dilakukan oleh penerima jaminan fidusia yang dirampas oleh negara sebagai barang bukti. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data yang dilakukan adalah pengumpulan data primer dan data sekunder. Proses analisa data yang diperggunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan data-data primer dan data sekunder yang dilakukan oleh peneliti adalah batalnya demi hukum status jaminan fidusia pada objek jaminan fidusia akibat tindak pidana Illegal Logging yang dilakukan oleh pemberi jaminan fidusia sehingga objek jaminan fidusia disita untuk negara tanpa memperhatikan status kepemilikan benda jaminan fidusia tersebut, sehingga pihak kreditur sangat merasa dirugikan karena tidak bisa mengeksekusi benda jaminannya. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh penerima fidusia untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap benda/objek  jaminan fidusia yang telah di rampas untuk negara adalah dengan penggantian benda/objek jaminan fidusia yang wajib dilakukan oleh pemberi fidusia karena telah mengalihkan objek/benda jaminan fidusia dengan melanggar ketentuan pidana Illegal Logging. Penggantian objek/benda jaminan fidusia yang dirampas untuk negara dengan menggati objek/benda tersebut dengan objek/benda yang setara.  Saran yang dapat diberikan oleh peneliti adalah sebaiknya dalam Undang-undang Fidusia perlu diatur secara jelas dan tegas tentang akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima fidusia sebagai kreditur dalam hal terjadinya perampasan benda jaminan fidusia oleh negara karena perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh debitur.
Penulis: Puguh Eko Suprehadi
Kode Jurnal: jphukumdd130438

Artikel Terkait :