OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UAPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Abstract: Sistem hukum merupakan bagian terkecildari system social dimasyarakat, dalamhokum pidana dikenal dengan istilah systemperadilan pidana yang terdiri beberapa sub-sub system yaitu kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan,dan berdasarkan urgennya fungsi advokatdemi terwujudnya tujuan system makatermasuk dalam bagian dari system peradilan pidana,sehingga Advokat mempunyai tugas dan fungsi yang jelasdalam undang-undang advokat,pelaksanaanhak dan kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara langsung melaksanakan HAM demi terwujudnya masyarakat yang sejahterasesuai tujuan konstitusi.
Penulis: Mukhlis R
Kode Jurnal: jphukumdd110129

Artikel Terkait :