OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UAPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract: Sistem hukum
merupakan bagian terkecildari system social dimasyarakat, dalamhokum pidana
dikenal dengan istilah systemperadilan pidana yang terdiri beberapa sub-sub
system yaitu kepolisian, kejaksaan,pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan,dan
berdasarkan urgennya fungsi advokatdemi terwujudnya tujuan system makatermasuk
dalam bagian dari system peradilan pidana,sehingga Advokat mempunyai tugas dan
fungsi yang jelasdalam undang-undang advokat,pelaksanaanhak dan kewajiban
advokat dalam memberikan bantuan hukum secara langsung melaksanakan HAM demi terwujudnya
masyarakat yang sejahterasesuai tujuan konstitusi.
Penulis: Mukhlis R
Kode Jurnal: jphukumdd110129