KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH DALAM KAITAN DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT OLEH PENGADILAN
Abstract: UUPA telah
menentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-
ketentuan yang diatur dengan pemerintah. Dengan dikeluarkannya peraturan
pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, maka diharapkan
terjaminlah kepastian hukum hak-hak atas tanah yang ada di wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia ini yang dibutikan dengan sertifikat atau akta
tanah. Dalam praktek tidak jarang sertifikat dibatalkan atau dikalahkan dalam
persidangan pada peradilan umum. Makalah ini menyimpulkan bahwa kekuatan bukti
serifikat sebagai jaminan kepastian atas hak miliki tanah tergantung sejauh
mana pihak lain mampu membuktikan atas dasar dalil yang diajukan. Kekuatan
sebuah sertifikat tidak bersifat mutlak.
Penulis: Rahmad Hendra
Kode Jurnal: jphukumdd110130