MAKELAR KASUS/MAFIA HUKUM, MODUS OPERANDI DAN FAKTOR PENYEBABNYA
Abstract: Dalam hukum perdata
khususnya hukum dagang, makelar atau juga seringdisebut dengan istilah calo.
Sebenarnya, secara normatif istilah tersebutmengandung konotasi positif.
Makelar adalah pekerjaan atau jabatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang untuk membantu terselenggaranya suatu hubungan dagang yang
bersifat keperdataan.Namun akhir-akhir ini kita mendengar penyebutan istilah
makelar dengan konotasi negatif. Makelar identik dengan makelar kasus, mafia
hukum ataupada masa lalu sering disebut dengan istilah mafia peradilan. Makalah
inimenyimpulkan dua hal yaitu : Pertama, praktek mafia hukum terjadihampir di
semua lini. Di dalam sistem peradilan khususnya peradilanpidana, praktek mafia
hukum mulai terjadi pada tahap penyelidikan sampai pada tahap pemasyarakatan.
Kedua, Praktek mafia hukum disebabkan olehtiga faktor yaitu faktor substansi
hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Penulis: Erdianto
Kode Jurnal: jphukumdd100094