MAKELAR KASUS/MAFIA HUKUM, MODUS OPERANDI DAN FAKTOR PENYEBABNYA

Abstract: Dalam hukum perdata khususnya hukum dagang, makelar atau juga seringdisebut dengan istilah calo. Sebenarnya, secara normatif istilah tersebutmengandung konotasi positif. Makelar adalah pekerjaan atau jabatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk membantu terselenggaranya suatu hubungan dagang yang bersifat keperdataan.Namun akhir-akhir ini kita mendengar penyebutan istilah makelar dengan konotasi negatif. Makelar identik dengan makelar kasus, mafia hukum ataupada masa lalu sering disebut dengan istilah mafia peradilan. Makalah inimenyimpulkan dua hal yaitu : Pertama, praktek mafia hukum terjadihampir di semua lini. Di dalam sistem peradilan khususnya peradilanpidana, praktek mafia hukum mulai terjadi pada tahap penyelidikan sampai pada tahap pemasyarakatan. Kedua, Praktek mafia hukum disebabkan olehtiga faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Penulis: Erdianto
Kode Jurnal: jphukumdd100094

Artikel Terkait :