CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: TRANFORMASI MORAL KE DALAM HUKUM DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract: Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, telahmerubah paradigma tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate SocialResponsibility/CSR) dari bersifat sukarela
(voluntary) yang berdasarkan moral menjadi kewajiban (mandatory) hukum bagi
perusahaan.2 Dalamtataran operasioanal kewajiban untuk memenuhi CSR oleh
perusahaanpengelola sumber daya alam (SDA) belum dapat diimplementasikan.Dalam
tataran operasional kewajiban untuk memenuhi CSR oleh perusahaan pengelola
sumber daya alam (SDA) belum dapatdiimplementasikan. CSR merupakan tranformasi
nilai moral (kesadaran nurani) menjadi kewajiban hukum (perintah hukum).
Kewajiban CSRbertujuan membangun kepedulian perusahaan pengelolaan SDA untukberpartisipasi
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd100095