CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: TRANFORMASI MORAL KE DALAM HUKUM DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Abstract: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telahmerubah paradigma tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate SocialResponsibility/CSR) dari bersifat sukarela (voluntary) yang berdasarkan moral menjadi kewajiban (mandatory) hukum bagi perusahaan.2 Dalamtataran operasioanal kewajiban untuk memenuhi CSR oleh perusahaanpengelola sumber daya alam (SDA) belum dapat diimplementasikan.Dalam tataran operasional kewajiban untuk memenuhi CSR oleh perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) belum dapatdiimplementasikan. CSR merupakan tranformasi nilai moral (kesadaran nurani) menjadi kewajiban hukum (perintah hukum). Kewajiban CSRbertujuan membangun kepedulian perusahaan pengelolaan SDA untukberpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Firdaus
Kode Jurnal: jphukumdd100095

Artikel Terkait :