KOMPARASI EKSTENSI JURU SITA DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP HUKUM ACARA PERDATA

ABSTRAK: Juru sita/ pengganti adalah seorang pejabat pengadilan yang bertugas menyita barang-barang. Menurut undang-undang, Juru sita/ pengganti merupakan salah satu pejabat yang berkedudukan di pengadilan sebagai pembantu panitera atas perintah ketua pengadilan dalam tugas penyitaan maupun eksekusi.
Kata Kunci: Pejabat pengadilan, Pembantu panitera, Penyitaan
Penulis: Putu Benny Oktariani, Nyoman A. Martana, I Ketut Sujana
Kode Jurnal: jphukumdd130303

Artikel Terkait :