KOMPARASI EKSTENSI JURU SITA DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP HUKUM ACARA PERDATA
ABSTRAK: Juru sita/ pengganti
adalah seorang pejabat pengadilan yang bertugas menyita barang-barang. Menurut
undang-undang, Juru sita/ pengganti merupakan salah satu pejabat yang
berkedudukan di pengadilan sebagai pembantu panitera atas perintah ketua pengadilan
dalam tugas penyitaan maupun eksekusi.
Kata Kunci: Pejabat
pengadilan, Pembantu panitera, Penyitaan
Penulis: Putu Benny Oktariani,
Nyoman A. Martana, I Ketut Sujana
Kode Jurnal: jphukumdd130303