BATASAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI

Abstrak: Indonesia memiliki peraturan dasar mengenai pertanahan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 (UUPA). Terdapat permasalahan yaitu mengenai pemilikan tanah absentee/guntai yang dilarang dan pengecualian terhadap larangan tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Terdapat asas dalam UUPA yang mewajibkan atau mengharuskan tanah pertanian diusahakan secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan. Hal itu menandakan larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai namun terdapat pengecualian terhadap larangan tersebut. Larangan pemilikan tersebut terdapat dalam pasal 10 UUPA dan diatur lewat PP No. 224 tahun 1961 (telah diubah dan ditambah dengan PP No. 41 tahun 1964). Pengecualiannya juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: pemilikan tanah, absentee, guntai
Penulis: Ni Wayan Surya Senimurtikawati, I Nyoman Gatrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130304

Artikel Terkait :