BATASAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE/GUNTAI
Abstrak: Indonesia memiliki
peraturan dasar mengenai pertanahan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1960
(UUPA). Terdapat permasalahan yaitu mengenai pemilikan tanah absentee/guntai
yang dilarang dan pengecualian terhadap larangan tersebut. Metode penulisan
yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Terdapat asas dalam UUPA yang
mewajibkan atau mengharuskan tanah pertanian diusahakan secara aktif dengan mencegah
cara-cara pemerasan. Hal itu menandakan larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai
namun terdapat pengecualian terhadap larangan tersebut. Larangan pemilikan
tersebut terdapat dalam pasal 10 UUPA dan diatur lewat PP No. 224 tahun 1961 (telah
diubah dan ditambah dengan PP No. 41 tahun 1964). Pengecualiannya juga diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: pemilikan tanah,
absentee, guntai
Penulis: Ni Wayan Surya
Senimurtikawati, I Nyoman Gatrawan
Kode Jurnal: jphukumdd130304