PENGARUH UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN APABILA DEBITUR PAILIT
Abstrak: Dalam Undang-Undang
Kepailitan dan Undang-Undang
Hak Tanggungan terdapat konflik
norma, dimana di
dalam kedua undang-undang
ini mengatur hal
yang sama mengenai kewenangan
kreditur dalam pelaksanaan
eksekusi objek hak tanggungan apabila
debitur pailit. Undang-Undang
Hak tanggungan menempatkan kedudukan kreditur
pemegang hak tanggungan
sebagai kreditur preferen
dengan kewenangan kebebasan untuk
mengeksekusi sendiri objek
hak tanggungan, sedangkan dalam Undang-Undang
Kepailitan kedudukan kreditur
pemegang hak tanggungan diutamakan namun
hak eksekusinya dibatasi.
Disini dapat ditarik
suatu kesimpulan bahwa putusan
pernyataan pailit yang
dijatuhkan pengadilan tidak
mengakibatkan musnahnya hak tanggungan.
Kreditur pemegang hak
tanggungan tetap memiliki
hak prefensi untuk mengeksekusi
sendiri objek hak
tanggungan yang dikuasainya.
Namun waktu penangguhan hak
eksekusi jaminan hak
tanggungan paling lama
90 (Sembilan puluh) hari sejak putusan pailit dijatuhkan oleh
pengadilan. Dalam penulisan jurnal
ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Kreditur, Debitur,
Kepailitan, Hak Tanggungan
Penulis: Putu Arya Aditya
Pramana, I Gusti Ngurah Wairocana
Kode Jurnal: jphukumdd130302