PENGARUH UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN APABILA DEBITUR PAILIT

Abstrak: Dalam  Undang-Undang  Kepailitan  dan  Undang-Undang  Hak  Tanggungan terdapat  konflik  norma,  dimana  di  dalam  kedua  undang-undang  ini  mengatur  hal  yang sama  mengenai  kewenangan  kreditur  dalam  pelaksanaan  eksekusi  objek  hak tanggungan  apabila  debitur  pailit.  Undang-Undang  Hak  tanggungan  menempatkan kedudukan  kreditur  pemegang  hak  tanggungan  sebagai  kreditur  preferen   dengan kewenangan  kebebasan  untuk  mengeksekusi  sendiri  objek  hak  tanggungan,  sedangkan dalam  Undang-Undang  Kepailitan  kedudukan  kreditur  pemegang  hak  tanggungan diutamakan  namun  hak  eksekusinya  dibatasi.  Disini  dapat  ditarik  suatu  kesimpulan bahwa  putusan  pernyataan  pailit  yang  dijatuhkan  pengadilan  tidak  mengakibatkan musnahnya  hak  tanggungan.  Kreditur  pemegang  hak  tanggungan  tetap  memiliki  hak prefensi  untuk  mengeksekusi  sendiri  objek  hak  tanggungan  yang  dikuasainya.  Namun waktu  penangguhan  hak  eksekusi  jaminan  hak  tanggungan    paling  lama  90  (Sembilan puluh)  hari sejak putusan pailit dijatuhkan oleh pengadilan. Dalam  penulisan  jurnal  ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Kata Kunci: Kreditur, Debitur, Kepailitan, Hak Tanggungan
Penulis: Putu Arya Aditya Pramana, I Gusti Ngurah Wairocana
Kode Jurnal: jphukumdd130302

Artikel Terkait :