KEWENANGAN BADAN PERADILAN MEMERIKSA SENGKETA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE
Sari: Pengakuan terhadap
arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dapat
ditemukandalam Bab XII Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, yang mengatur
upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luarpengadilan negara
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada
perjanjianarbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa. Penulisan ini bertujuan mengetahui (1) klausula pilihan peradilan
penyelesaian sengketa dalam perjanjianyang dibuat para pihak, (2) kewenangan
badan peradilan dalam memeriksa sengketa yang berklausulaarbitrase. Hasil
penulisan menunjukkan bahwa klausula
pilihan peradilan penyelesaian sengketa dalamperjanjian yang dibuat para pihak
terjadi karena kesepakatan dan dari jenis perjanjian yang dibuat danbadan
peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri tetap memeriksa sengketa dengan
klausula arbitrasekarena didasarkan pada dua hal, yaitu hakim mempunyai kewajiban
memeriksa dan berkaitan denganpembatalan putusan arbitrase.
Penulis: Erika Kusumawati,
Yanuar Putra Erwin, Verinda Farmadita Pranoto
Kode Jurnal: jphukumdd130425