EKSISTENSI MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Sari: AbstrakUndang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa
kedudukannasabah bank merupakan konsumen yang harus memperoleh perlindungan
hukum. Ketika hubunganhukum antara bank dan nasabah mulai tercipta, maka sejak
itu terbuka kemungkinan sengketa antarpara
pihak. BI sebagai
Bank sentral Indonesia memberikan alternatif
untuk menyelesaikan sengketaantara bank dengan nasabah diluar
jalur pengadilan dengan membentuk Lembaga mediasi perbankan. Kajian ini
bertujuan mengetahui (1) penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui
proses mediasi,(2) problematik penyelesaian sengketa perbankan menggunakan
jalur mediasi. Hasil penulisan menunjukkanbahwa
dalam praktik penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan, terdapat
banyak problematikyang ditemui antara lain aspek kelembagaan mediasi itu
sendiri yang dilakukan oleh BI tanpa ada lembagakhusus yang menangani mediasi,
cakupan mediasi yang terlalu tinggi, dan citra mediasi yang dinilai
kurangindependen.
Penulis: Fatmawati, Ines Surya
Soraya, Kinanti Rizkika
Kode Jurnal: jphukumdd130426