PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DENGAN BANK MELALUI MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (STUDI PADA KANTOR BANK INDONESIA SURAKARTA)
Sari: Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaituMekanisme
penyelesaiansengketa antara nasabah dan bank pada Kantor Bank Indonesia
Surakarta ditempuh melalui dua tahap.Pertama,bank wajib menyelesaikan terlebih
dahulu sengketa dengannasabahnya sesuai Peraturan BankIndonesia PBI
No.7/7/PBI/2005tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Kedua, apabila
sengketabelumdapat diselesaikan dengan baik, nasabah bank dapatmengajukan
permohonan penyelesaian sengketamelalui
mediasi yang difasilitasi
oleh Kantor Bank
Indonesia Surakarta sesuai
PBI No. 8/5/PBI/2006tentang Mediasi Perbankan. Fungsi
mediasi perbankan yang dilaksanakan pada Kantor Bank IndonesiaSurakarta hanya
terbatas pada penyediaan tempat, membantunasabah dan bank untuk
mengemukakanpokok permasalahan yangmenjadi sengketa, penyediaan nara sumber,
dan mengupayakantercapainyakesepakatan penyelesaian sengketa antara nasabah
danbank. Pelaksanaan mediasi perbankan padaKantor Bank Indonesia Surakarta
telah dapatdilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangyangberlaku meskipun
terdapat kendala-kendala yang
tidak berarti.Adapun beberapa
kendala yangditemukan berupa
penerapan cara mediasi perbankan yang belum membudaya, baik disisi bank
maupunnasabah.
Penulis: Adimas Kusumo
Kode Jurnal: jphukumdd130427