KEADAAN PASAR INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Sari: AbstrakUndang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak
Sehat dibentuk untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di
Indonesia, yangdidasarkan oleh adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada
perorangan atau kelompok tertentu, baikberbentuk monopoli maupun bentuk-bentuk
praktek persaingan tidak sehat lainnya sebelum Undang-Undang tersebut berlaku.
Kondisi pasar Indonesia semakin membaik setelah adanya Undang-UndangNomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
dikarenakanpraktek monopoli dalam
kegiatan bisnis dilarang dan
ditegaskan dengan adanya sanksi
pidana sertasanksi administratif bagi para pelaku usaha yang melanggar
ketentuan yang telah diatur. Hal tersebutdilakukan agar adalah terselenggaranya
persaingan usaha yang sehat, kondusif dan efektif, yang bertujuanuntuk
efisiensi ekonomi.
Penulis: Tarita Kooswanto,
Yohana Dea S., Yuanita Suryo
Kode Jurnal: jphukumdd130424