KETENTUAN PENANGGUHAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH KREDITUR SEPARATIS AKIBAT ADANYA PUTUSAN PAILIT
ABSTRAK: Kepailitan merupakan
salah satu proses penyelesaian utang piutang melalui lembaga Pengadian Niaga.
Dengan adanya perjanjian jaminan yang sifatnya accesoir, artinya mengikuti
perjanjian pokoknya, maka ketentuan yang berlaku berbeda bagi setiap kreditur.
Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang benda jaminan sehingga
eksekusi benda jaminan khusunya hak tanggungan tersebut tidak berpengaruh terhadap
putusan pailit yang menimpa debitur. Kedudukan dari kreditur separatis lebih tinggi
dari kreditur lainnya, yaitu kreditur preferent yang memiliki hak istimewa dan kreditur
konkuren. Dengan demikian eksekusi salah satu benda jaminan yaitu hak tanggungan
oleh kreditur separatis menggunakan aturan yang berbeda karena tidak berpengaruh
terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga.
Kata kunci: Hak, Kreditur,
Separatis, Pailit
Penulis: Komang Trianna, A.A.
Ngurah Gede Dirksen
Kode Jurnal: jphukumdd130350