KETENTUAN PENANGGUHAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH KREDITUR SEPARATIS AKIBAT ADANYA PUTUSAN PAILIT

ABSTRAK: Kepailitan merupakan salah satu proses penyelesaian utang piutang melalui lembaga Pengadian Niaga. Dengan adanya perjanjian jaminan yang sifatnya accesoir, artinya mengikuti perjanjian pokoknya, maka ketentuan yang berlaku berbeda bagi setiap kreditur. Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang benda jaminan sehingga eksekusi benda jaminan khusunya hak tanggungan tersebut tidak berpengaruh terhadap putusan pailit yang menimpa debitur. Kedudukan dari kreditur separatis lebih tinggi dari kreditur lainnya, yaitu kreditur preferent yang memiliki hak istimewa dan kreditur konkuren. Dengan demikian eksekusi salah satu benda jaminan yaitu hak tanggungan oleh kreditur separatis menggunakan aturan yang berbeda karena tidak berpengaruh terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh pengadilan niaga.
Kata kunci: Hak, Kreditur, Separatis, Pailit
Penulis: Komang Trianna, A.A. Ngurah Gede Dirksen
Kode Jurnal: jphukumdd130350

Artikel Terkait :