STUDI KASUS TENTANG SERTIFIKAT GANDA DI DESA YEH SUMBUL, KECAMATAN MENDOYO, KABUPATEN JEMBRANA
ABSTRAK: Dalam penerbitan
sertifikat diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik
tanah yang bersebelahan, Pamong Desa maupun pihak instansi yang terkait untuk
memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan
permohonan sertifikat tersebut. ”Penjelasan baik lisan maupun tertulis dari
pihak terkait memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuan, daluwarsa bahkan
adakalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbul sertifikat cacat hukum.”. Faktor-faktor
penyebab terbitnya sertifikat ganda/overlapping oleh Kantor Pertanahan Jembrana,
karena adanya pemberian hak baru oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
dengan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik didapati adanya
pelanggaran yaitu ketidak cermatan dan ketidak telitiannya dalam memeriksa dan
meneliti data-data fisik dan data yuridis baik secara langsung di lapangan
maupun dalam hal penyelidikan riwayat tanah dan penilaian kebenaran alat bukti
pemilikan atau penguasaan tanah melalui pengecekan warkah yang ada di Kantor
Pertanahan Kabupaten Jembrana. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara dalam menyelesaikan sengketa sertifikat ganda (overlapping) ini sudah
sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum
Agraria.
Kata Kunci: overlapping,
sengketa, pendaftaran tanah
Penulis: Hadi Irawan, Ida
Bagus Rai Djaja, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130351