STUDI KASUS TENTANG SERTIFIKAT GANDA DI DESA YEH SUMBUL, KECAMATAN MENDOYO, KABUPATEN JEMBRANA

ABSTRAK: Dalam penerbitan sertifikat diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, Pamong Desa maupun pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tersebut. ”Penjelasan baik lisan maupun tertulis dari pihak terkait memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuan, daluwarsa bahkan adakalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbul sertifikat cacat hukum.”. Faktor-faktor penyebab terbitnya sertifikat ganda/overlapping oleh Kantor Pertanahan Jembrana, karena adanya pemberian hak baru oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dengan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik didapati adanya pelanggaran yaitu ketidak cermatan dan ketidak telitiannya dalam memeriksa dan meneliti data-data fisik dan data yuridis baik secara langsung di lapangan maupun dalam hal penyelidikan riwayat tanah dan penilaian kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah melalui pengecekan warkah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa sertifikat ganda (overlapping) ini sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum Agraria.
Kata Kunci: overlapping, sengketa, pendaftaran tanah
Penulis: Hadi Irawan, Ida Bagus Rai Djaja, Nyoman A. Martana
Kode Jurnal: jphukumdd130351

Artikel Terkait :