DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI POLRESTA DENPASAR
ABSTRAK: Diskresi kepolisian
didefinisikan sebagai kebebasan polisi mengambil keputusan menurut
pertimbangannya sendiri. Wewenang diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan,
tampak adanya wewenang dalam hal atau keadaan tertentu untuk mengambil
keputusan apakah akan dilakukan tindakan atau tidak apabila terjadi suatu tindak
pidana. Kekuasaan diskresi yang dimiliki oleh polisi sebenarnya sangat luas
karena tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
luasnya kekuasaan tersebut, mempunyai potensi kekuasaan itu disalahgunakan
untuk keuntungan diri sendiri, kelompok, maupun organisasi lain. Padahal
kekuasaan diskresi diberikan apabila jalur hukum yang disediakan untuk
menyelesaikan suatu masalah tidak efisien atau kurang memadai.
Kata Kunci: Diskresi,
Penghentian Penyidikan
Penulis: GEDE DICKA PRASMINDA,
I Wayan Tangun Susila, I Wayan Bela Siki Layang
Kode Jurnal: jphukumdd130349