DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI POLRESTA DENPASAR

ABSTRAK: Diskresi kepolisian didefinisikan sebagai kebebasan polisi mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Wewenang diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan, tampak adanya wewenang dalam hal atau keadaan tertentu untuk mengambil keputusan apakah akan dilakukan tindakan atau tidak apabila terjadi suatu tindak pidana. Kekuasaan diskresi yang dimiliki oleh polisi sebenarnya sangat luas karena tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan luasnya kekuasaan tersebut, mempunyai potensi kekuasaan itu disalahgunakan untuk keuntungan diri sendiri, kelompok, maupun organisasi lain. Padahal kekuasaan diskresi diberikan apabila jalur hukum yang disediakan untuk menyelesaikan suatu masalah tidak efisien atau kurang memadai.
Kata Kunci: Diskresi, Penghentian Penyidikan
Penulis: GEDE DICKA PRASMINDA, I Wayan Tangun Susila, I Wayan Bela Siki Layang
Kode Jurnal: jphukumdd130349

Artikel Terkait :