KAJIAN TERHADAP ASAS PROPORSIONALITAS DAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN WARALABA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO 53 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA
Sari: Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Keseimbangan
pada ketentuan Perjanjian
Waralaba sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba dan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan
Waralaba (Studi Kasus
Perjanjian Waralaba Mr.
Kinclong Laundry). Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif, Pengunaan bahan hukum meliputi
bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan berupa studi
kepustakaan. Analisis bahan hukum melalui metode deduksi dengan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Perjanjian Waralaba
Mr. Kinclong Laundry telah menerapkan AsasProporsionalitas dan Asas
Keseimbangan namun penerapan dalam menjalankan usahanya belum optimal.Hak dan
Kewajiban dalam Perjanjian Mr. Kinclong Laundry belum menunjukkan keadilan bagi
pihak pemberi waralaba maupun penerima waralaba.
Penulis: Nuraini Apriliana
Kode Jurnal: jphukumdd130408