PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS ANTARA DOKTER DENGA PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI
Sari: Tujuan dari
penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan persetujuan
tindakan medis dan permasalahan apa
saja yang muncul
serta upaya penyelesaiannya berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
40 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Metode yang
digunakan dalam pengumpulan data menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif menghasilkan data primer dan
data sekunder, dalam menganalisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan medis di RSUD
Pandan Arang Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
berawal dari pemberian penjelasan pada pasien yang dilakukan dokter dan
dilaksanakan penandatanganan formulir persetujuan tindakan medis untuk
penyembuhan pasien. Permasalahan yang muncul adalah kurangnya pemahaman pasien
atas informasi dokter, klaim dana jaminan kesehatan yang belum turun dan pasien
yang pasif. Solusinya dokter harus lebih menjalin komunikasi supaya pemahaman
pasien lebih baik dan aktif, sementara pendanaan ditanggung Rumah Sakit dampai
turun dana dari pusat.
Penulis: Mardha Kristanti,
Anjar Sri Ciptorukmini Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd130407