PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS ANTARA DOKTER DENGA PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI

Sari: Tujuan  dari  penelitian  ini  untuk  mengetahui  pelaksanaan  persetujuan  tindakan  medis  dan permasalahan  apa  saja  yang  muncul  serta  upaya  penyelesaiannya  berdasarkan  Peraturan  Menteri Kesehatan  Nomor  40 Tahun  2012 Tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Program  Jaminan  Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif menghasilkan data primer dan data sekunder, dalam menganalisis data menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan persetujuan tindakan medis di RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan berawal dari pemberian penjelasan pada pasien yang dilakukan dokter dan dilaksanakan penandatanganan formulir persetujuan tindakan medis untuk penyembuhan pasien. Permasalahan yang muncul adalah kurangnya pemahaman pasien atas informasi dokter, klaim dana jaminan kesehatan yang belum turun dan pasien yang pasif. Solusinya dokter harus lebih menjalin komunikasi supaya pemahaman pasien lebih baik dan aktif, sementara pendanaan ditanggung Rumah Sakit dampai turun dana dari pusat.
Penulis: Mardha Kristanti, Anjar Sri Ciptorukmini Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd130407

Artikel Terkait :