KAJIAN KRITIS PENGGUNAAN UU TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MENANGANI TINDAK PIDANA PERBANKAN
SARI: Tujuan penelitian mengkaji secara mendalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk
menangani tindak pidana
perbankan baik yang
terjadi di Bank
BUMN maupun swasta,
serta penyalahgunaan wewenang dan kejahatan perbankan yang lain. Selain
itu akan dikaji upaya-upaya yang seharusnya dilakukan agar UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan mampu mengatasi
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi
di Bank BUMN maupun Bank Swasta dan kejahatan perbankan lainnya. Pendekatan
penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dan yuridis
sosiologis. Bentuk penelitian ini adalah diagnostik dan preskriptip Data berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara
wawancara mendalam, data sekunder diperolah melaui studi kepustakaan. Analisis
data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis interaktif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa alasan Undang-Undang TIPIKOR
digunakan untuk m enyelesaiakan kasus-kasus
tindak pidana perbankan,
sistem pertanggungjawaban untuk membuktikan adanya kesalahan pada badan
hukum menggunakan konsep strict liability dan vicourius liability, yaitu sistem
pertanggungjawaban tanpa kesalahan dan pengalihan pertanggungjawaban. Prinsip
pertanggungjawaban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat luas sebagaimana diatur dalam Pasal 20
UU No.31 Jo UU No.21 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sistem penjatuhan
sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat fleksibel, jenis pidana
tambahan sangat variatif. Diaturnya
beban tanggungjawab bagi si pembuat percobaan, pembantuan dan permufakatan
jahat dalam tindak pidana korupsi. Diaturnya beban pembuktian terbalik. Upaya
yang harus dilakukan agar UU No.10 Tahun 1998 dapat mengatasi kejahatan dan
pelanggaran di bidang perbankan yaitu, memperluas formulasi perbuatan pidna,
jenis sanksi dan pertanggungjawaban pidana. Mengingat kejahatan di bidang
perbankan merupakan exstra ordinary crimes, maka untuk memudahkan pembuktian harus
diterapkan sistem pembuktian terbalik. Saran harus dilakukan
perubahan/revisi terhadap substansi UU
No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, baik dari aspek kriminalisasi perbuatan,
jenis sanksi, sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi, dan sistem
pembuktian terbalik, agar Undang-Undang Perbankan dapat diterapkan secara
efektif, dan dapat menanggulangi kejahatan dan pelanggaran perbankan baik yang
terjadi di bank BUMN maupu bank swasta dan kejahatan perbankan lainnya.
Penulis: Hartiwiningsih
Kode Jurnal: jphukumdd130421