JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG MELAKUKAN PENGANGKATAN ANAK INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
Sari: Pengangkatan anak adalah
suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungankekuasaan
orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikandan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua
angkat. Jenis pengangkatananak ada dua yaitu pengangkatan anak antar warga
negara Indonesia dan pengangkatan anak antar warganegara Indonesia dan warga
negara Asing. Jaminan kepastian hukum dalam pengangkatan anak diaturdalam
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Penerapanjaminan kepastian hukum berupa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
calon anak angkat dan calonorang tua angkat.
Penulis: Dian Jati Damayanti,
Dwi Febriyanti, Lisa Ayu Dwiyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130422