PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG BERKEADILAN SUBSTANSIAL

SARI: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai masalah yang timbul dalam penyelesaian kasus pidana, dan bagaimana pandangan penegakan hukum terhadap hukum acara pidana di Indonesia dalam memberikan keadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode kualitatif yang menekankan pada observasi lapangan, dan data dianalisis dengan cara non-statistik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, observasi, wawancara, dan focus group discussions (FGD). Informan dipilih berdasarkan tujuan penelitian. Data yang terkumpul kemudian divalidasi dengan triangulasi data dan dianalisis menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa  1) Sistem peradilan pidana belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan pelaku 2)  penegakan hukum masih terlalu kaku dalam menerapkan secara penuh aturan normatif, termasuk dalam kasus-kasus tertentu, bahkan yang kerugian sangat kecil.
Penulis: Muhammad Taufiq
Kode Jurnal: jphukumdd130420

Artikel Terkait :