Hukum Pajak Ataukah Hukum dan Pajak?

Abstract: Artikel ini mengkritisi penggunaan istilah hukum pajak dan dengan demikian memajukan tesis kontra atas pemahaman konseptual yang sejauh ini berlaku sebagai mainstream dengan penggunaan istilah hukum pajak tersebut. Artikiel ini beragumen bahwa penggunaan istilah hukum pajak tidak tepat karena hal itu tidak dibarengi dengan asas-asas/prinsip[-prinsip hukum yang secara memadai menyokongnya. Konsep pajak maupun perpajakan bukan merupakan konsep yang dapat deiketahui validitasnya di dalam konsep-konsep yuridisnya itu sendiri sehingga istilah yang lebih tepat adalah hukum dan pajak (dengan kandungan pengertian yaitu pengaturan mengenai pemungutan pajak oleh negara).
Penulis: Darumurti, Krishna D.
Kode Jurnal: jphukumdd100111

Artikel Terkait :