Hukum Pajak Ataukah Hukum dan Pajak?
Abstract: Artikel ini
mengkritisi penggunaan istilah hukum pajak dan dengan demikian memajukan tesis
kontra atas pemahaman konseptual yang sejauh ini berlaku sebagai mainstream
dengan penggunaan istilah hukum pajak tersebut. Artikiel ini beragumen bahwa
penggunaan istilah hukum pajak tidak tepat karena hal itu tidak dibarengi
dengan asas-asas/prinsip[-prinsip hukum yang secara memadai menyokongnya.
Konsep pajak maupun perpajakan bukan merupakan konsep yang dapat deiketahui
validitasnya di dalam konsep-konsep yuridisnya itu sendiri sehingga istilah
yang lebih tepat adalah hukum dan pajak (dengan kandungan pengertian yaitu
pengaturan mengenai pemungutan pajak oleh negara).
Penulis: Darumurti, Krishna D.
Kode Jurnal: jphukumdd100111