EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Sebagai upaya
penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, pembuat
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana dirubah dengan Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memformulasikan beberapa
hal penting, yang dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk menjerat dan
mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi
yang berat, termasuk pidana mati. Kebijakan formulasi pasal-pasal yang
berkaitan dengan kedua hal ini tentu didasarkan pada pemikiran dan
dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun,
kebijakan formulasi ini tidak diikuti oleh kebijakan aplikasi. Sebagaimana asas
pembuktian terbalik enggan untuk diterapkan dalam persidangan tindak pidana
korupsi, maka hakim tindak pidana korupsi juga enggan untuk menerapkan ancaman
pidana mati terhadap pelaku tindak pidana, meskipun nyata-nyata negara telah
dirugikan milyaran, bahkan trilyunan rupiah, dan banyak anggota masyarakat
kehilangan kesempatan untuk menikmati kesejahteraan akibat dari tindak pidana
tersebut.
Kata Kunci: Korupsi, hukuman
mati
Penulis: Elsa R. M. Toule
Kode Jurnal: jphukumdd130043