PEMBATASAN PEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA - TURKI)
ABSTRAK: Substansi pengaturan
pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing meliputi
berbagai aspek berbeda di berbagai negara. Bagaimanakah pengaturan jenis
hak-hak atas tanah dan pembatasan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan
badan hukum asing menurut Hukum Tanah di Indonesia dibandingkan dengan Turki
menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Adanya persamaan dan perbedaan
pengertian, jenis dan pembatasan pemilikan hak atas tanah menurut Hukum Tanah
Indonesia dan Turki tidak terlepas dari sistem hokum dan konsepsi yang
melandasinya. Menurut Hukum Tanah Nasional, tanah Negara adalah tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara. Negara hanya berwenang mengatur peruntukan,
penguasaan, penggunaan tanahnya; Di Turki, Tanah Negara adalah Tanah milik
Negara. Negara berwenang menyewakan tanah. Jenis hak atas tanah primer di
Indonesia terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai.
Jenis hak atas tanah di Turki terdiri dari Freehold Title dan Leasehold Title.
Orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dibatasi hanya dapat memiliki
tanah berstatus Hak Pakai dengan syarat orang asing berkedudukan di Indonesia
dan kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan Nasional, sedangkan badan
hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia. Pemilikan rumah dibatasi pada
satu buah tempat tinggal. Di Turki, orang asing dan badan hukum asing dapat
memiliki tanah berstatus Freehold Title berdasarkan Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Persamaan
pembatasan pemilikan hak atas tanah terhadap orang asing dan badan hukum asing
di Indonesia dan Turki berkaitan dengan kepentingan nasional, kedaulatan dan
ekonomi.
Kata Kunci: Pembatasan,
Pemilikan, Hak Atas Tanah, Indonesia – Turki
Penulis: Listyowati Sumanto
Kode Jurnal: jphukumdd130042