Analisis Hukum Mengenai Cidera Janji Dalam Penjualan Barang Guna Pelunasan Seluruh/Sisa Kewajiban Penerima Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di PT. FIF Cabang Samarinda
ABSTRAK: Perjanjian barang
fidusia guna pelunasan
seluruh/sisa kewajiban debitur, yang
silakukian oleh PT.FIF
Cabang Samarinda merupakan
konsekuensi dari PT.FIF Cabang
Samarinda. Namun demikian, pada perjanjian pembiayaan oleh PT.FIF
Cabang samarinda tidak
mengatur mengenai pengembalian
dari hasil penjualan barang
fidusia tersebut setelah
dikurangi pokok hutang
konsumen, sehingga konsumen dirugikan. Tujuan dari
penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan penjualan
barang fidusia guna
pelunasan seluruh/sisa hutang debitur pada PT.FIF Cabang
Samarinda, serta akibat
hukumnya dan meminimalisasi
kerugian debitur/konsumen oleh tidakan penjualan tersebut yang tidak
memperhitungkan nilai sisa dari penjualan objek fidusia tersebut.
Kata Kunci: Fidusia dan Nilai
Sisa
Penulis: Andrianus Bonatua
Manalu
Kode Jurnal: jphukumdd130044