Analisis Hukum Mengenai Cidera Janji Dalam Penjualan Barang Guna Pelunasan Seluruh/Sisa Kewajiban Penerima Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Di PT. FIF Cabang Samarinda

ABSTRAK: Perjanjian  barang  fidusia  guna  pelunasan  seluruh/sisa  kewajiban  debitur, yang  silakukian  oleh  PT.FIF  Cabang  Samarinda  merupakan  konsekuensi  dari PT.FIF Cabang Samarinda. Namun demikian, pada perjanjian pembiayaan oleh  PT.FIF  Cabang  samarinda  tidak  mengatur  mengenai  pengembalian  dari  hasil penjualan  barang  fidusia  tersebut  setelah  dikurangi  pokok  hutang  konsumen, sehingga konsumen dirugikan. Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  bagaimana bentuk pelaksanaan  penjualan  barang  fidusia  guna  pelunasan  seluruh/sisa  hutang debitur  pada  PT.FIF  Cabang  Samarinda,  serta  akibat  hukumnya  dan meminimalisasi kerugian debitur/konsumen oleh tidakan penjualan tersebut yang tidak memperhitungkan nilai sisa dari penjualan objek fidusia tersebut.    
Kata Kunci: Fidusia dan Nilai Sisa
Penulis: Andrianus Bonatua Manalu
Kode Jurnal: jphukumdd130044

Artikel Terkait :