UPAYA KEBERATAN TERHADAP PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
Abstrak: Upaya keberatan
terhadap PNS yang
dijatuhi sanksi jenis
hukuman berat tidak dengan hormat, merupakan
permasalahan hukum yang serius. Penyelesaian
kepegawaian merupakan sengketa TUN yang
penyelesaianya memiliki
karakteristik tersendiri. Keberatan
di bidang kepegawaian tidak ditangani secara
langsung oleh suatu
Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN), namun
terlebih dahulu harus diselesaikan
melalui suatu proses
yang mirip dengan
suatu proses peradilan,
yang dilakukan oleh suatu tim
atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam
ilmu hukum disebut peradilan semu (quasi rechtspraak) yang dikenal dengan
banding administrasi. PNS yang akan mengajukan upaya ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan berdasar
PP 53 Tahun 20010 tentang Disiplin PNS,
maka mekanisme yang
harus dilalui adalah
Upaya administrasi yaitu
melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Menurut Pasal
38 PP 53
Tahun 2010 upaya administrasi diserahkan ke BAPEK. Namun
demikian, peraturan ini
belum memberi kejelasan.
Berdasar hasil penelitian, penyelesaian
sengketa kepegawaian berkaitan
dengan pemberhentian PNS
secara tidak hormat dapat
diselesaikan dengan peraturan
kepegawaian, dengan dasar
UU PTUN Pasal
48 ayat 2 dan pasal
Pasal 51 ayat (3) UU PTUN.
Kata Kunci: pegawai negeri
sipil, sengketa kepegawaian
Penulis: Sri Hartini
Kode Jurnal: jphukumdd110068