UPAYA KEBERATAN TERHADAP PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

Abstrak: Upaya  keberatan  terhadap  PNS  yang  dijatuhi  sanksi  jenis  hukuman  berat  tidak dengan  hormat, merupakan permasalahan  hukum yang serius. Penyelesaian kepegawaian merupakan  sengketa  TUN yang  penyelesaianya memiliki  karakteristik  tersendiri. Keberatan di bidang  kepegawaian  tidak ditangani  secara  langsung  oleh  suatu  Peradilan  Tata  Usaha  Negara  (PTUN),  namun  terlebih  dahulu harus  diselesaikan  melalui  suatu  proses  yang  mirip  dengan  suatu  proses  peradilan,  yang  dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu (quasi rechtspraak) yang dikenal dengan banding administrasi.  PNS yang  akan mengajukan upaya  ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan berdasar PP 53 Tahun 20010 tentang  Disiplin  PNS,  maka  mekanisme  yang  harus  dilalui  adalah  Upaya  administrasi  yaitu  melalui Badan  Pertimbangan  Kepegawaian (BAPEK). Menurut  Pasal  38  PP 53  Tahun  2010 upaya  administrasi diserahkan ke  BAPEK. Namun  demikian,  peraturan  ini  belum  memberi  kejelasan.  Berdasar  hasil penelitian,  penyelesaian  sengketa  kepegawaian  berkaitan  dengan  pemberhentian  PNS  secara  tidak hormat  dapat  diselesaikan  dengan  peraturan  kepegawaian,  dengan  dasar  UU  PTUN  Pasal  48  ayat  2 dan pasal  Pasal 51 ayat (3) UU PTUN.
Kata Kunci: pegawai negeri sipil, sengketa kepegawaian
Penulis: Sri Hartini 
Kode Jurnal: jphukumdd110068

Artikel Terkait :