PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2008

Abstrak: Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun 2008 dilaksanakan berdasarkan Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  sedangkan  proses  pelaksanaan selanjutnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah.  Sebab  itu,  Pilgub  ini  menuai  pro  dan kontra  baik  dari  segi  teori  maupun  praktiknya.  Namun  demikian,  pengkajian  ini  hanya  memfokuskan pada  partisipasi  perempuannya  saja.  Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  jenis  penelitian normative,  dengan  menggunakan  bahan  hukum  primer,  sekunder  dan  tersier.  Dari  hasil  penelitian diperoleh hasil bahwa Pilgub Lampung tahun 2008 dilaksanakan berdasarkan Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah,  sedangkan  proses  pelaksanaan selanjutnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah.  Karena  Pilgub  ini  selenggarakan  ber-dasarkan dua UU sekaligus, sehingga mengakibatkan pro dan kontra. Dari 5,36 juta jiwa pemilih pada Pilgub  Lampung  2008  ini,  jumlah  pemilih  laki-laki  sebanyak  2.778.763  jiwa,  sedangkan  perempuan sebanyak  2.587.978  jiwa,  sehingga  jumlah  secara  keseluruhan  sebanyak  5.366.741  jiwa.  Pemilih  laki-laki sebesar 51,77 %, sedangkan pemilih perempuan sebesar 48,33 %. Artinya, keikutsertaan perempuan  dalam  Pilgub  Lampung  2008  ini,  sebesar  48,33  %.  Dengan  demikian,  tanpa  keikutsertaan  perempuan, maka tidak satu pasang calon pun yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Kata Kunci: Pemilihan Gubernur, Partisipasi Perempuan
Penulis: Yuswanto
Kode Jurnal: jphukumdd110067

Artikel Terkait :