PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2008
Abstrak: Pemilihan Gubernur
(Pilgub) Lampung tahun 2008 dilaksanakan berdasarkan Pasal 233 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sedangkan
proses pelaksanaan selanjutnya
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah. Sebab
itu, Pilgub ini
menuai pro dan kontra
baik dari segi
teori maupun praktiknya.
Namun demikian, pengkajian
ini hanya memfokuskan pada partisipasi
perempuannya saja. Metode
penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian normative, dengan
menggunakan bahan hukum
primer, sekunder dan
tersier. Dari hasil
penelitian diperoleh hasil bahwa Pilgub Lampung tahun 2008 dilaksanakan
berdasarkan Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sedangkan proses
pelaksanaan selanjutnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan
Daerah. Karena Pilgub
ini selenggarakan ber-dasarkan dua UU sekaligus, sehingga
mengakibatkan pro dan kontra. Dari 5,36 juta jiwa pemilih pada Pilgub Lampung
2008 ini, jumlah
pemilih laki-laki sebanyak
2.778.763 jiwa, sedangkan
perempuan sebanyak 2.587.978 jiwa,
sehingga jumlah secara
keseluruhan sebanyak 5.366.741
jiwa. Pemilih laki-laki sebesar 51,77 %, sedangkan pemilih
perempuan sebesar 48,33 %. Artinya, keikutsertaan perempuan dalam
Pilgub Lampung 2008
ini, sebesar 48,33
%. Dengan demikian,
tanpa keikutsertaan perempuan, maka tidak satu pasang calon pun
yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Kata Kunci: Pemilihan
Gubernur, Partisipasi Perempuan
Penulis: Yuswanto
Kode Jurnal: jphukumdd110067