IMPLEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI DAN NOMOKRASI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Abstrak: Prinsip demokrasi
dan nomokrasi sebagaimana
tertuang dalam UUD 1945 merupakan perwujudan
dari ciri negara yang
berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan ciri
negara yang menjunjung
tinggi hukum atau berdasarkan
atas hukum. Dalam
implementasi kedua prinsip
diatas mempengaruhi perubahan dalam struktur
ketatanegaraan dimana
terbentuknya lembaga Mahkamah
Konstitusi (MK). Lembaga negara ini
bertujuan sebagai Pengawal Demokrasi
dan Penegak Konstitusi
dari setiap proses demokratisasi dan
Politik Hukum (Nasional).
Mahkamah Konstitusi berperan
penting dalam mempertahankan konstitusi
negara (UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi sebagai
pengawal demokrasi berwenang menyelesaikan
dan memutuskan sengketa
Pemilu dan Pemilukada.
Sebagai penegak konstitusi, lembaga
ini berperan melakukan
judicial review terhadap
setiap produk undang-undang yang bertentangan dengan UUD
1945.
Kata Kunci: Demokratisasi,
Negara Hukum, Konstitusi dan Politik Hukum
Penulis: Martha Pigome
Kode Jurnal: jphukumdd110066