SISTEM PENETAPAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945
Abstrak: Daerah Istimewa
Yogyakarta, baik secara historis maupun yuridis memiliki legitimasi yang kuat
sebagai daerah istimewa. Secara historis, Pertama, status keistimewaan
Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil penguasa Yogyakarta. Kedua,
Yogyakarta memberikan ruang wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia
awal. Ketiga, Yogyakarta menjadi kekuatan penyelamat ketika Indonesia berada dalam
situasi krisis untuk
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945. Sedangkan secara
yuridis yaitu Pertama,
adanya konsistensi pada
level yuridis yang
mengakui keberadaan suatu daerah
yang bersifat istimewa.
Kedua, konsistensi pengakuan
atas status keistimewaan sebuah
daerah, tidak diikuti
oleh pengaturan yang
bersifat komprehensif mengenai substansi keistimewaan
sebuah daerah. Keistimwaan
DIY juga tercermin
dalam mekanisme pengisian jabatan Gubernur
Kepala Daerah dan
Wakil Gubernur, dengan
sistem pengangkatan/penetapan Sri Sultan dan Sri Pakualam secara langsung
oleh Presiden. Secara konstitusional sistem penetapan sebagai Gubernur dan
Wakil Gubernur DIY
tidaklah bertentangan dengan
konstitusi
(inkonstitusional) selama penetapan
tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat (masyarakat
menghendakinya).
Kata Kunci: Keistimewaan DIY,
sistem penetapan gubernur
kepala daerah, sistem
pemilihan kepala daerah
Penulis: Ismu Gunadi Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd110065