SISTEM PENETAPAN GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945

Abstrak: Daerah Istimewa Yogyakarta, baik secara historis maupun yuridis memiliki legitimasi yang kuat sebagai daerah istimewa. Secara historis, Pertama, status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil penguasa Yogyakarta. Kedua, Yogyakarta memberikan ruang wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia awal. Ketiga, Yogyakarta menjadi kekuatan penyelamat ketika Indonesia berada  dalam  situasi  krisis  untuk  mempertahankan  Proklamasi  Kemerdekaan  17  Agustus  1945. Sedangkan  secara  yuridis  yaitu  Pertama,  adanya  konsistensi  pada  level  yuridis  yang  mengakui keberadaan  suatu  daerah  yang  bersifat  istimewa.  Kedua,  konsistensi  pengakuan  atas  status keistimewaan  sebuah  daerah,  tidak  diikuti  oleh  pengaturan  yang  bersifat  komprehensif  mengenai substansi  keistimewaan  sebuah  daerah.  Keistimwaan  DIY  juga  tercermin  dalam  mekanisme  pengisian jabatan  Gubernur  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Gubernur,  dengan  sistem  pengangkatan/penetapan  Sri Sultan dan Sri Pakualam secara langsung oleh Presiden. Secara konstitusional sistem penetapan sebagai Gubernur  dan  Wakil  Gubernur  DIY  tidaklah  bertentangan  dengan  konstitusi  (inkonstitusional)  selama penetapan tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat (masyarakat menghendakinya). 
Kata Kunci: Keistimewaan  DIY,  sistem  penetapan  gubernur  kepala  daerah,  sistem  pemilihan  kepala daerah
Penulis: Ismu Gunadi Widodo
Kode Jurnal: jphukumdd110065

Artikel Terkait :