TINJAUAN YURIDIS TENTANG BADAN HAM ASEAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Abstrak: Kemampuan AICHR
dalam menjamin perlindungan,
pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di level nasional diragukan karena kewenangan
AICHR yang limitatif dan
tidak mengikuti pakem seperti
yang dimiliki oleh komisi
HAM di Eropa
dan Afrika. Ketimpangan
hukum, kekosongan hukum,
tumpang-tindih aturan, dan konflik kewenangan
dengan otoritas nasional menjadi faktor
penghambat pelaksanaan kewenangan
AICHR.
Kata Kunci: AICHR, institusi
nasional hak asasi manusia
Penulis: Heribertus Jaka
Triyana
Kode Jurnal: jphukumdd110080