TINJAUAN YURIDIS TENTANG BADAN HAM ASEAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Abstrak: Kemampuan  AICHR  dalam  menjamin perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di level nasional diragukan karena  kewenangan  AICHR  yang  limitatif dan  tidak  mengikuti  pakem seperti  yang dimiliki  oleh  komisi  HAM  di  Eropa  dan Afrika. Ketimpangan  hukum,  kekosongan hukum, tumpang-tindih aturan, dan konflik kewenangan  dengan  otoritas  nasional menjadi  faktor  penghambat  pelaksanaan kewenangan AICHR.
Kata Kunci: AICHR, institusi nasional hak asasi manusia
Penulis: Heribertus Jaka Triyana
Kode Jurnal: jphukumdd110080

Artikel Terkait :