PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

Abstrak: Daerah  kepulauan  (provinsi  dan  kabu-paten/kota)  merupakan  daerah  yang karakteristiknya terdiri dari lautan yang luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan menjadi faktor dominan dalam pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Akan tetapi belum mendapat  pengaturan  dalam  peraturan perundang-undangan nasional.
Kata Kunci: negara kepulauan, pengaturan hukum, daerah kepulauan
Penulis: Johanis Leatemia
Kode Jurnal: jphukumdd110081

Artikel Terkait :