PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN
Abstrak: Daerah kepulauan
(provinsi dan kabu-paten/kota) merupakan
daerah yang karakteristiknya
terdiri dari lautan yang luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan
pulau. Daerah kepulauan menjadi faktor dominan dalam pengakuan Indonesia sebagai
negara kepulauan. Akan tetapi belum mendapat
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Kata Kunci: negara kepulauan,
pengaturan hukum, daerah kepulauan
Penulis: Johanis Leatemia
Kode Jurnal: jphukumdd110081