KEDUDUKAN ASAS EFISIENSI PEMUNGUTAN PAJAK DALAM HUKUM PERPAJAKAN INDONESIA
Abstrak: Hukum acara
perpajakan di Indonesia dirancang untuk
memastikan prinsip kedaulatan berada di atas prinsip-prinsip yang lain, seperti kesetaraan.
Namun, dalam rangka Menjaga
penyatuan sistem perpajakan, produk
legislasi juga telah dirumuskan untuk memberikan
fleksibilitas kepada pemungut pajak dalam menegakkan hukum berdasarkan standar
yang tepat, baik administratif
maupun pidana pada
setiap perkara perpajakan.
Kata Kunci: efisiensi
pemungutan pajak, hukum acara perpajakan Indonesia
Penulis: Adrianto dwi Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd110082