KEDUDUKAN ASAS EFISIENSI PEMUNGUTAN PAJAK DALAM HUKUM PERPAJAKAN INDONESIA

Abstrak: Hukum  acara  perpajakan  di  Indonesia dirancang  untuk  memastikan  prinsip kedaulatan  berada di atas  prinsip-prinsip yang lain, seperti kesetaraan. Namun, dalam  rangka  Menjaga  penyatuan  sistem perpajakan,  produk  legislasi  juga  telah dirumuskan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemungut pajak dalam menegakkan hukum berdasarkan standar yang tepat, baik administratif  maupun  pidana  pada  setiap perkara perpajakan.
Kata Kunci: efisiensi pemungutan pajak, hukum acara perpajakan Indonesia
Penulis: Adrianto dwi Nugroho
Kode Jurnal: jphukumdd110082

Artikel Terkait :