KAJIAN KASUS BLBI: PENGGESERAN HUKUM PUBLIK KE DALAM LAPANGAN HUKUM PRIVAT

Abstrak: Korupsi  diberikan  sarana  penyelesaian sengketa  melalui  aspek  hukum  perdata (litigasi/non-litigasi). Hal ini sejalan dengan UNCAC 2003, yang diratifikasi dengan UU No.  7  Tahun  2006  yang  menjadi  landasan penyelesaian  kasus  BLBI  melalui  Inpres  No.  8  Tahun  2002  tentang  release  and discharge. Terjadi  pergeseran  hukum pidana  menjadi  hukum  perdata  dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Kata Kunci: korupsi, BLBI, aspek hukum perdata
Penulis: Aang Achmad
Kode Jurnal: jphukumdd110079

Artikel Terkait :