KAJIAN KASUS BLBI: PENGGESERAN HUKUM PUBLIK KE DALAM LAPANGAN HUKUM PRIVAT
Abstrak: Korupsi diberikan
sarana penyelesaian sengketa melalui
aspek hukum perdata (litigasi/non-litigasi). Hal ini
sejalan dengan UNCAC 2003, yang diratifikasi dengan UU No. 7
Tahun 2006 yang
menjadi landasan penyelesaian kasus
BLBI melalui Inpres
No. 8 Tahun
2002 tentang release
and discharge. Terjadi
pergeseran hukum pidana menjadi
hukum perdata dalam menyelesaikan perkara korupsi.
Kata Kunci: korupsi, BLBI,
aspek hukum perdata
Penulis: Aang Achmad
Kode Jurnal: jphukumdd110079