TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DAN IMPLIKASINYA
Abstrak: Dasar pembenaran
rumah sakit bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan
di rumah sakit,
yaitu dengan adanya
doktrin respondeat superior,
doktrin rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas
perawatan (duty to
care); dan doktrin
vicarious liability, hospital liability, corporate liability. Doktrin-doktrin ini diimplementasikan pada
ketentuanPasal 46 UU Rumah Sakit di Indonesia, yang menentukan bahwa rumah
sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua
kerugian yang ditimbulkan
atas kelalaian tenaga
kesehatan di rumah
sakit. Implikasi dari ketentuan
itu ternyata tidak mudah bagi masyarakat/pasien untuk melakukan gugatan ganti
kerugian kepada rumah sakit, karena ternyata terdapat alasan-alasan yang dapat
menyebabkan tidak semua tindakan
kelalaian tenaga kesehatan
di rumah sakit
merupakan tanggung jawab
pihak rumah sakit. Alasan-alasan
tersebut, seperti: tenaga
kesehatan tersebut bukan
pekerja di rumah sakit;
tidak diketahui bagian
mana yang termasuk
dalam perjanjian terapeutik
dengan dokter dan bagian mana yang termasuk ke dalam ke
dalam kontrak dengan rumah sakit.
Kata kunci: tanggung jawab rumah sakit, kelalaian, tenaga
kesehatan
Penulis: Setya Wahyudi
Kode Jurnal: jphukumdd110052