TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN TENAGA KESEHATAN DAN IMPLIKASINYA

Abstrak: Dasar pembenaran rumah sakit bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga  kesehatan  di  rumah  sakit,  yaitu  dengan  adanya  doktrin  respondeat  superior,  doktrin  rumah sakit  bertanggungjawab terhadap  kualitas  perawatan  (duty  to  care);  dan  doktrin  vicarious liability, hospital liability, corporate liability.  Doktrin-doktrin ini diimplementasikan pada ketentuanPasal 46 UU Rumah Sakit di Indonesia, yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum  terhadap  semua  kerugian  yang  ditimbulkan    atas  kelalaian  tenaga  kesehatan  di  rumah  sakit.  Implikasi dari ketentuan itu ternyata tidak mudah bagi masyarakat/pasien untuk melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit, karena ternyata terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan tidak  semua  tindakan  kelalaian  tenaga  kesehatan  di  rumah  sakit  merupakan  tanggung  jawab  pihak rumah  sakit.  Alasan-alasan  tersebut,  seperti:  tenaga  kesehatan  tersebut  bukan  pekerja  di  rumah sakit;  tidak  diketahui  bagian  mana  yang  termasuk  dalam  perjanjian  terapeutik  dengan  dokter  dan bagian mana yang termasuk ke dalam ke dalam kontrak dengan rumah sakit.  
Kata kunci:  tanggung jawab rumah sakit, kelalaian, tenaga kesehatan
Penulis: Setya Wahyudi
Kode Jurnal: jphukumdd110052

Artikel Terkait :